Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Provinsi Jawa Timur meninjau lokasi proyek bendungan Sungai Tanggal, Jember, yang ambrol.
Hal tersebut karena proyek bendungan sungai yang dibangun di perbatasan Desa Paseban Kencong dan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember itu baru seumur jagung.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Satib mengungkapkan, proyek yang digarap PT Rajendra Pratama Jaya itu menelan APBD Jawa Timur 2025 sebesar Rp 15,5 miliar.
Menurutnya, seharusnya pekerjaan ini sudah rampung pada 31 Desember 2025.
Sebab hal tersebut merupakan kontrak kerja yang telah disepakati kontraktor pelaksana.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jember, Penumpang Honda Beat Tewas Terlindas Truk Kontainer
"Memang kalau kami melihat cukup parah sekali (kerusakan bangunan)."
"Ternyata di sini kontrak berakhir 31 Desember 2025 dan sampai sekarang belum selesai," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/1/2026).
Satib mengungkapan, batas waktu itu merupakan toleransi yang diberikan Pemprov Jatim.
Mengingat berdasarkan kontrak awal, proyek tersebut harus beres 21 Desember 2025.
"Tapi ada kebijakan diundur sampai 50 hari kerja."
"Mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2025 tetapi disertakan denda proyek per mil," ucap Anggota DPRD Jatim Dapil Jember-Lumajang ini.
Oleh karena itu, Satib mengaku pesimis proyek ini bisa rampung dalam waktu dekat.
Soalnya, kerusakan bangunan cukup parah akibat tergerus air sungai.
"Saya melihat dari pekerjaan dari sisi kiri belum dan belum lagi perbaiki yang jebol."
"Estimasi saya tidak selesai 50 hari kerja," ungkap Legislator Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari mengungkapkan, hasil uji lab material ditemukan kerusakan beton di proyek ini.
"Karena ada kerusakan, penyedia sanggup memperbaiki dengan denda," tanggapnya.
Windari mengaku akan memberikan kesempatan terakhir bagi rekanan pelaksana agar menyelesaikan proyek ini paling lama 40 hari.
"Kalau belum selesai, nanti kita berikan kesempatan kedua."
"Tapi lihat dulu progresnya berapa kalau di perpres Nomor 46 tahun 2025 seperti itu," paparnya.
Bila nanti tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan ini, Windari pastikan kontraktor tersebut akan masuk catatan hitam dan dilarang ambil proyek milik Pemprov Jatim.
"Karena kesempatan kedua adalah pemberian kesempatan terakhir."
"Kalau tidak selesai, diblacklist langsung, sisa uang dikembalikan ke negara," tuturnya.