SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan sudah memasang imbauan larangan parkir bagi truk kecil atau besar di sepanjang ruas Jalan A Yani - Bangil.
Imbauan ini dipasang sebagai upaya untuk menertibkan truk parkir yang kerap kali menghambat arus lalu lintas di sepanjang jalan ibukota Bangil.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo menilai, ini adalah langkah konkret dan nyata dalam menjalankan instruksi Bupati Pasuruan.
Disampaikan dia, keberadaan truk yang berhenti di bahu jalan sangat mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional yang notabene sangat padat sekali.
Baca juga: Perusahaan Aluminium Asal China Resmi Menanam Investasi Rp 25 Triliun di Kabupaten Pasuruan
“Kami sudah uji coba dan siagakan petugas di lapangan selama dua minggu terakhir ini."
"Mudah-mudahan, ini membuahkan hasil,” katanya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/1/2026).
Menurut Digdo, sapaan akrab Kadishub, perlu ada upaya untuk membangun kesadaran bersama agar tidak parkir di sepanjang jalan itu selama 24 jam.
“Baik pagi, siang, sore atau bahkan malam, kami imbau tidak boleh ada truk yang parkir di pinggir jalan sepanjang jalan itu,” sambung Digdo.
Digdo menegaskan, saat ini, pegawai Disbub sudah rutin turun ke lapangan untuk patroli.
Jika ditemukan ada yang masih parkir, akan ditegur dan diingatkan.
“Kewenangan kami hanya menegur, sedangkan untuk penindakan itu menjadi kewenangan kepolisian."
"Tapi, kami akan terus turun ke lapangan,” tambanya.
Digdo berharap, upaya ini membuahkan hasil dan kawasan Bangil bisa lebih tertib, nyaman tanpa ada gangguan dari parkir liar truk-truk di sepanjang jalan.