SURYAMALANG.COM, BATU - Angka kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang ditangani Polres Batu mengalami peningkatan di tahun 2025, dibanding dengan jumlah kasus yang sama di tahun 2024.
Jika di tahun 2024 ada sebanyak 29 kasus, di sepanjang tahun 2025 angka kasusnya naik menjadi 37 kasus.
Baca juga: Polres Batu Upayakan Jalur Mitigasi Non Ligitasi di Kasus Pemain Malang United Vs Oknum Polisi
Kasus persetubuhan terhadap anak menjadi kasus terbanyak terjadi tahun 2025 .
Total ada delapan kasus persetubuhan anak di Kota Batu tahun lalu.
Sedangkan kasus lainnya terdiri dari kasus pencabulan pada anak-anak, penganiayaan anak, kekerasan anak dan pengeroyokan anak.
Selain itu polisi juga menerima beberapa laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), lima laporan telah masuk meja penyidik.
Ada pula tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan perzinaan.
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya peningkatan kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan di tahun 2025 dibanding tahun 2024.
“Terkait kasus yang melibatkan perempuan dan anak memang mengalami peningkatan, namun angka ini juga memperlihatkan meningkatnya keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus yang dialami,” kata Kompol Danang Yudanto pada SURYAMALANG.COM, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Tampang Brimob Gadungan Asal Kediri Ditangkap Polres Batu, Tersangka Penipuan Senilai Ratusan Juta
Danang menyatakan, dari kasus yang telah ditangani Polres Batu, didapati kekerasan seksual bermula dari interaksi yang tidak terpantau di media sosial.
Sehingga pihaknya meminta agar keluarga lebih peka terhadap hal itu.
Orang tua diminta lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak.
“Tentu dengan penanganan yang komprehensif, angka kriminalitas PPA di masa mendatang dapat ditekan,” jelasnya.
Lebih lanjut Danang menekankan terhadap para korban kekerasan perempuan dan anak akan mendapat pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Harapannya, para korban ini dapat kembali melanjutkan hidup.
“Kami juga menggandeng dari Pemkot Batu dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Termasuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk mengedukasi mengenai batasan fisik dan hak-hak anak sebagai antisipasi,” pungkasnya.
Baca juga: Polwan Polres Blitar Kota Digerebek saat Selingkuh di Kota Batu, Kasusnya Kini Ditangani Polres Batu
Berdasarkan penelusuran SURYAMALANG.COM, meningkatnya kasus yang menjadikan perempuan dan anak korban mendorong Pemerintah Kota Batu untuk mengajukan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk disusun DPRD Kota Batu agar memiliki payung hukum.
Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Terkait hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia dari setiap warga negara termasuk perempuan dan anak. Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan sistem perlindungan yang lebih efektif menekan kasus dan korban,” ujar Nurochman, Wali Kota Batu.
Raperda baru ini dirancang dengan beberapa tujuan utama.
Satu diantaranya ialah menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sesuai peraturan perundang-undangan, serta mencegah, melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Karena potensi tindak kekerasan tidak hanya terjadi di ruang publik, bahkan juga dapat terjadi di ruang privat. Ini kewajiban bersama mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan sektor swasta secara holistik,” terangnya.