TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memutar otak untuk menutup celah fiskal akibat pengurangan dana transfer pusat.
Tahun ini, Kebumen mengalami penurunan transfer ke daerah yang cukup signifikan, mencapai Rp 244 miliar.
Selain melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga makan minum, Pemkab kini membidik potensi pendapatan baru dari sektor telekomunikasi.
Baca juga: Dinilai Tak Adil, Skema Kuota Internet Hangus Digugat ke MK karena Dinilai Merugikan Konsumen
Salah satunya adalah mengenakan retribusi terhadap tiang tumpu atau tiang jasa layanan internet yang menjamur di pinggir jalan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo mengatakan, potensi ini dinilai cukup menjanjikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Selain penataan tempat, dari penataan tempat kita dapat retribusi walaupun sedikit," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (19/1/2026).
Aden menjelaskan, pihaknya telah menyurati para provider internet terkait kebijakan baru ini.
Adapun besaran tarif yang ditetapkan adalah Rp 109.000 per tiang setiap tahunnya.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini memiliki batasan objek yang jelas.
"Tiang layanan jasa internet yang bisa dikenakan retribusi merupakan tiang yang berada di tanah milik Pemda. Sedangkan tiang yang berada di tanah warga tidak dikenakan retribusi," terangnya.
Lebih dari sekadar mengejar setoran PAD, kebijakan ini juga bertujuan menata estetika kota.
Aden menyoroti kondisi saat ini di mana satu titik lokasi seringkali dipenuhi banyak tiang dari berbagai provider yang berbeda, membuat kabel tampak semrawut.
Dengan adanya retribusi ini, diharapkan para penyedia jasa internet terdorong untuk melakukan kolaborasi penggunaan tiang bersama (pole sharing).
"Kalau memang nantinya di satu tiang bisa kolaborasi atau digunakan beberapa provider, akan lebih bagus dan rapi," ungkapnya. (Ais)