Polresta Pekanbaru Gerebek Lapak Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, 10 Orang Diamankan
January 19, 2026 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat (Jalan Panger), tepatnya di Gang Suri Tauladan. 

Dalam operasi yang digelar tersebut, polisi mengamankan 10 orang beserta barang bukti sabu.

Operasi ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), menyasar wilayah yang selama ini disebut warga sebagai daerah rawan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut, sering terjadi peredaran narkotika di Jalan Pangeran Hidayat.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sebuah tempat yang diduga kuat berfungsi sebagai lapak penjualan narkoba sekaligus lokasi para pembeli mengonsumsi barang haram tersebut.

“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang di salah satu tempat yang diduga sebagai lapak penjualan, sekaligus tempat para pemakai menggunakan narkoba setelah dibeli,” jelasnya.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kotor 2,11 gram.

Baca juga: Ratusan Gram Sabu Beredar di Siak, Polisi Ungkap Ancaman Serius Narkoba Awal Tahun 2026

Baca juga: 31 Terdakwa Kasus Narkoba di Riau Dituntut Mati Jaksa, Hanya 7 yang Berujung Vonis Serupa

“Saat penggeledahan, kami juga menemukan langsung bandar yang melakukan penjualan di tempat tersebut,” tambah Kompol Yacup.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman peran masing-masing. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan oleh petugas.

Jika terbukti terlibat, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.