Bukan Mekanisme Fidusia, Ternyata Ini Pemicu Konflik Horizontal Debitur
January 19, 2026 06:46 PM

TRIBUNJABAR.ID - Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan konflik horizontal yang kerap terjadi di lapangan, khususnya antara debitur dan penagih utang (debt collector), bukan disebabkan oleh mekanisme fidusia, melainkan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya Debt collector yang tersertifikasi adalah profesi resmi yang diakui OJK dan diatur secara jelas. Mereka dibekali metode penagihan berbasis mediasi, wajib membawa dokumen lengkap seperti surat kuasa, sertifikat, serta salinan jaminan fidusia, dan dilarang memicu konflik horizontal.

‘’Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Pengusaha Penjaminan Indonesia (APPI), konflik tersebut mayoritas dilakukan oleh penagih ilegal yang tidak memiliki surat izin maupun sertifikasi resmi’’ katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI. Senin (19 /1/ 26).

Ia menambahkan, jumlah kasus penagihan bermasalah tersebut sebenarnya sangat kecil, hanya sekitar nol koma sekian persen dari total outstanding pembiayaan nasional. Bahkan, dalam praktik yang sesuai ketentuan, penagih legal justru mengedepankan restrukturisasi utang sebagai langkah awal, terutama ketika debitur menghadapi kesulitan pembayaran.

Sebagai contoh pada masa krisis pandemi Covid-19 lalu, dari hampir Rp200 triliun outstanding pembiayaan, sebagian besar debitur mengajukan restrukturisasi dan dapat ditangani melalui mekanisme yang tertib dan berkeadilan.

“Ini menunjukkan bahwa sistem sebenarnya berjalan, selama dijalankan oleh pihak yang legal dan profesional,” tambahnya.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai eksekusi jaminan fidusia, Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat proses eksekusi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan dan hakim MK yang terlibat dalam putusan tahun 2018–2019 maupun 2021.

“Apabila terjadi perbedaan pendapat antara debitur dan kreditur, mekanisme pengadilan negeri tetap dapat ditempuh, namun hanya pada aspek eksekutorialnya, tanpa melalui proses peradilan perdata yang panjang,” jelas Widodo, mengutip penjelasan dari Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan itu, MA saat ini tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur teknis eksekusi, termasuk peran juru sita dan kesiapan sumber daya manusia, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak.

Di sisi regulasi, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU juga sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak (RUU JBB). RUU ini akan mengatur secara komprehensif jaminan atas benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk fidusia dan gadai, sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika pembiayaan ke depan.

Widodo turut mengungkapkan capaian positif Ditjen AHU sepanjang 2025. Dari layanan fidusia, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berhasil mencapai sekitar Rp1,8 triliun.

“Alhamdulillah, sengketa yang muncul relatif sangat sedikit dan terus kami tangani melalui koordinasi erat dengan OJK serta asosiasi perusahaan penjaminan,” pungkasnya.

Menanggapi penjelasan Dirjen AHU tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan praktik eksekusi jaminan fidusia. Asep menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat Jawa Barat, baik sebagai debitur maupun kreditur, agar memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami di Kanwil Kemenkum Jabar siap mengawal instruksi pusat untuk memastikan perlindungan hukum yang seimbang. Sosialisasi mengenai urgensi pendaftaran fidusia dan penggunaan jasa penagihan yang legal akan terus kami gencarkan. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas di Jawa Barat serta mendukung iklim investasi yang sehat melalui kepastian hukum dalam mekanisme pembiayaan,” tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.