SRIPOKU.COM, SEKAYU - Misteri mayat dalam tandon air yang ditemukan di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Alkoriyansa (37) warga Dusun II Desa Teluk Kijing.
Ia ternyata korban perampokan sekaligus pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Bayung Lencir berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor hingga burung murai milik korban.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun Patin, Desa Suka Jaya. Warga curiga setelah mencium bau menyengat dan melihat banyak lalat di sekitar tandon air berkapasitas 1.200 liter.
"Setelah dicek, ternyata di dalam tandon terdapat jasad korban yang diduga sudah meninggal beberapa hari," ungkap S Hutahaean, Senin (19/1/2025)
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bayung Lencir untuk keperluan visum. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
"Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan mencuat satu nama yakni Widianto. Tim Polsek Bayung Lencir langsung bergerak mengamankan pelaku dan saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu hingga tewas, sebelum merampas sejumlah barang milik korban.
"Pelaku mengambil sepeda motor RX King, ponsel Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai,"jelasnya.
Pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan saya ini telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir bersama barang bukti.
"Kasus ini akan kami lanjutkan dengan proses eksumasi dan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dikenakan pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,"tegasnya.