Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Rugi Rp 1 Miliar Lebih
January 19, 2026 07:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Influencer keuangan Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan trading kripto.

Kali ini, laporan dugaan penipuan itu dilayangkan oleh seorang wanita bernama Agnes Stefani (25).

"Hari ini kami tim lawyer dan korban juga, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata kuasa hukum pelapor, Jajang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Jajang mengungkapkan, total kerugian yang dialami Agnes mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Kalau yang hari ini, pelapornya, (kerugian) Rp 1 miliar lebih. Yang hari ini hanya satu orang," ujar dia.

Sementara itu, Agnes mengaku sudah terjun di industri kripto selama lima tahun sebelum akhirnya bergabung sebagai member Akademi Crypto yang didirikan Timothy pada 2023.

Ia menyebut ada ketidaksesuaian antara visi dan misi yang disampaikan Timothy dengan apa yang diperoleh selama menjadi member.

"Awal gabung untuk saya sendiri sih sudah join, sudah terjun di industri kripto ini sudah 5 tahun dan saya kenal dengan beliau tuh melalui sosial media, melalui Instagram. Dan akhirnya di era 2023 sampai 2024 saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi-misi yang mereka janjiin dari awal," ucap Agnes.

Agnes mengungkapkan, beberapa member yang menyampaikan keluhan justru dikeluarkan dari grup komunikasi.

"Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin, seperti itu," ungkap dia.

Sejak awal pihak Timothy Ronald disebut menawarkan program dengan berbagai klaim keuntungan yang dinilai menggiurkan, termasuk win rate puluhan persen. Hal itu yang membuat Agnes tertarik untuk bergabung.

"Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya, yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen, dan realitanya nggak seperti itu," kata Agnes.

Sebelumnya, Timothy Ronald dan Kalimasada dipolisikan oleh pelapor bernama Younger yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Younger mengaku tergiur setelah melihat gaya hidup Timothy yang diunggah di media sosial Instagram.

Hal itu disampaikan Younger setelah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

"Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan salah satu influencer yang sangat terkenal. Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah di usia muda. Nah itu saya tergiur. Maka dari itu, saya belilah member-nya," kata Younger kepada wartawan.

Di awal bergabung menjadi member, ia mengeluarkan uang sebesar Rp 9 juta. Ia kemudian diajak bergabung menjadi member lifetime dan membayar Rp 39 juta.

"Dan member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50 juta lah kurang lebih untuk member," ungkap Younger.

Setelah bergabung sebagai member, Younger mengaku mendapat rekomendasi untuk membeli koin manta.

Ia menyebut Timothy mengiming-imingi keuntungan 300 hingga 500 persen.

"Saya tergiur karena ada bukti signal bahwa dia mengatakan dari Rp 2 juta itu bisa jadi Rp 2 miliar. Beli koin apapun bisa untung. Dan saya kenanya tuh di koin manta ini. Dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," ujar Younger.

Berita terkait

  • Baca juga: Pengakuan Korban Dugaan Penipuan Kripto, Sebut Ada Ancaman dari Live YouTube Timothy Ronald
  • Baca juga: Timothy Ronald Dibela Hotman dan Yudo Anak Purbaya, Korban Kripto Disentil FOMO dan Tak Mau Berjuang
  • Baca juga: Yudo Sadewa Anak Purbaya Bela Timothy Ronald: Muridnya FOMO, Tak Mau Belajar
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.