SURYAMALANG.COM, MALANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang menggelar hearing terkait penyelesaian permasalahan antar yayasan yang berdampak pada proses pembelajaran SMK Turen dan SMP Bhakti Turen di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/1/2026).
Pada pertemuan ini, ada beberapa kesepakatan yang disetujui antara kedua belah pihak, yaitu Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dengan Yayasan Pendidikan Teknologi Wakskito Turen (YPTWT).
Namun, ada beberapa poin dalam draft kesepakatan yang belum disepakati. Sehingga akan ada mediasi lanjutan untuk membahas poin tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi serta dihadiri oleh Bupati Malang, Kapolres Malang, Dandim 0818/Malang-Batu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, serta beberapa pihak lainnya.
Baca juga: TNI-Polri Dikerahkan untuk Mengamankan SMK Turen Agar Kondusif di Tengah Konflik Dualisme
"Hari ini disepakati semuanya bahwa proses belajar mengajar tetap dapat berjalan dengan baik."
"Terkait dengan kesepakatan yang lain kita akan masih memediasi kemudian," katanya.
Ia menyampaikan, beberapa poin yang belum disepakati itu memerlukan kajian yang harus dipelajari oleh kedua yayasan.
Namun, politisi PDI Perjuangan ini tidak menyebutkan secara gamblang apa poin yang masih dikaji.
"Yang lainnya (poin) terkait dengan usulan itu akan kita sampaikan pada saatnya nanti, karena ini masih draft kalau kita sampaikan dahulu nanti dikomplain," tandasnya.
Maka, melalui kesepakatan yang telah disepakati hari ini, Darmadi maupun Bupati Malang, Sanusi, berharap kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sebelumnya dilakukan secara daring bisa kembali tatap muka.
"Jadi harapannya proses belajar-mengajar sudah bisa dilaksanakan."
"Dan semuanya sudah sepakat. pelaksanaan proses belajar-belajad," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum SMK YPTWT, Ahmad Hadi Puspito, berkomitmen untuk menjamin pendiidkan berjalan dengan lancar dan aman.
Pihaknya meminta agar situasi pembelajaran di SMK Turen dan SMP Bhakti kembali sebelum terjadinya peristiwa 28 Desember 2025 yaitu aksi premanisme.
"Artinya pihak YPTWT meminta orang luar itu tidak berada di lingkungan sekolah. Ini yang dikendaki oleh siswa maupun guru, bukan hanya dari kami," imbuh Hadi.
Mereka merasa, keberadaan orang luar dari YPTT dan menduduki salah satu ruangan di sekolah mengganggu kenyamanan. Terutama anak-anak dan guru merasa takut dengan keberadaan mereka.
"Mereka di sana itu tidak mengganggu seluruh proses belajar mengajar."
"Tapi siswa sama guru yang merasa tidak nyaman atau bahasanya terganggu," tuturnya.
Hadi menyebutkan, sampai dengan mediasi hari ini, pihak di luar sistem pendidikan itu masih menduduki salah satu ruangan. Sehingga pembelajar tetap dilakukan secara daring.
"Kami menjamin ketika mereka keluar (pembelajaran.red) kembali normal," tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, menyetujui adanya kesepakatan yang disusun oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Malang. Mereka mengaku ada keberatan soal format sehingga harus dikaji terlebih dahulu.
"Artinya kami akan membuat pernyataan sendiri tidak dibuat dalam bentuk kesepakatan. Kami keberatan kalau formatnya seperti itu karen ini secara hukum masih terdapat persengketaan," ucap Sumardhan.
Format tersebut akan segera disusun oleh pihak YPTT untuk diserahkan ke Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Sehingga mediasi lanjutan bisa dilaksanakan.
Namun ia menjamin dan memastikan pembelajaran di SMK Turen dan SMP Bhakti Turen berlangsung secara aman dan nyaman. Ia menyampaikan jika ada pengurus YPTT yang berulah di sekolah maupun intimidasi segera untuk melapor ke dirinya.