TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution menyindir tenaga pendidik yang diberikan Surat Keputusan Penugasan kepala sekolah dari hasil yang tidak murni atau titipan.
Menurut Bobby Nasution, sebelum penyerahan SK ini, ia banyak menerima laporan adanya tenaga pendidik yang meminta petugas eksternal atau internal untuk memasukkan namanya.
Untuk itu, kata Bobby Nasution, tenaga pendidik yang masuk karena titipan agar bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Satu hal lagi, ini Keluhan saya, karena mau menanti hari ini untuk menyampaikan SK (penugasan Kepsek) lebih berat dari pada melantik eselon II. Kenapa? Karena banyak kali telepon masuk banyak yang titip sana titip sini tolong kerjanya yang bagus," jelasnya saat memberi sambutan pada penyerahan SK penugasan Kepsek di Kantor Gubernur, Senin (19/1/2026).
Ditegaskan Bobby, pendidikan satu diantara program perioritas ia bersama Wagub Sumut Surya. Untuk itu, ia berharap agar tenaga pendidik bisa mencapai target yang telah ditetapkan.
"Targetnya dan capaian visi misi kita di Sumut haris dikerjakan. Ini dasar penilaian sesuai kementerian yang baru. Kenapa diganti digeser tolong walaupun ada yang merasa duduk karena Titipan tolong kerjanya yang bagus," katanya.
Bobby juga sempat menanyakan, apakah ada yang menyetor uang, agar diberi SK penugasan Kepsek. Namun, tidak ada yang mengangkat tangan.
"Yang jadi kepsek ada setor uang gak? Enggak. Artinya Kalau ada yg setor uang internal atau eksternal silakan laporkan ke kami," jelasnya.
Diketahui,Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga melaporkan sebanyak 248 guru diberi tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah di Sumut.
Dirincikannya, dari 248 Kepsek terdiri dari 161 orang Kepsek Tingkat SMA, 80 orang Kepsek SMK dan 7 orang Kepsek SLB.
"Dari jumlah tersebut 119 hadir secara langsung di sini yang berasal dari Cabdis Pendidikan wilayah 1-8. Sementara 129 lainnya mengikuti kegiatan secara daring," jelasnya.
Penyerahan SKk ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Kelola
"Dalam aturan itu menegaskan bahwa kepala sekolah adalah penugasan profesional dengan standar kompetensi masa Tugas serta mekanisme evaluasi kinerja yang jelas dan terukur. Regulasi ini menjadi kebijakan penting bagi pemprov sumut dalam memastikan kepemimpinan di sekolah diisi oleh fitur fitur sekolah yang siap dievaluasi dan bertanggungjawab,"Jelasnya.(cr5/tribun-medam.com)