TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provisi (Pemprov) NTB memandang isu kenaikan muka air laut sebagai prioritas yang harus diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan.
Terlebih status Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai provinsi kepulauan, isu ini sangat penting.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, dalam forum Ngobrol Para Ilmuan (Ngopi) di UIN Mataram, menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah daerah terkait hal ini.
1. Kesadaran sebagai Provinsi Kepulauan
Nelly Yuniarti menegaskan bahwa identitas NTB sebagai provinsi kepulauan mengharuskan pemerintah dan masyarakat untuk berkonsentrasi penuh pada kondisi pesisir.
"Visi pembangunan saat ini diarahkan untuk menjadikan NTB sebagai provinsi yang kuat yang berarti siaga terhadap potensi bencana akibat perubahan iklim, termasuk kenaikan air laut," katanya.
2. Integrasi dalam Perencanaan (RPJMD)
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba menguraikan kondisi-kondisi ancaman tersebut ke dalam program-program di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga: Kenaikan Muka Air Laut, Pakar Peringatkan Ancaman Ekonomi Pariwisata NTB
Salah satu program unggulannya adalah "NTB Lestari", yang fokus pada penanganan penebangan liar (illegal logging) agar hutan tetap bisa menahan air dan tidak semuanya meluber ke laut.
3. Strategi Mitigasi dan Penataan Pesisir
Mantan kepala Dinas Perdagangan memaparkan beberapa strategi dan upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov NTB untuk mengurangi dampak kenaikan muka air laut, antara lain:
Menanggapi masukan ilmuwan, ia sepakat bahwa program reboisasi tidak boleh hanya sekadar seremoni menanam, tetapi harus mencakup biaya pemeliharaan agar pohon tersebut benar-benar tumbuh.
Untuk warga di pesisir yang rentan (seperti di Bintaro), Bappeda merencanakan konsep "penataan", bukan penggusuran. Hal ini dilakukan dengan menggeser pemukiman nelayan sedikit ke tengah daratan dan menatanya dengan lebih baik.
Untuk daerah pesisir yang masuk kategori miskin ekstrem, Bappeda telah mengalokasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.
Mengingat keterbatasan lahan dan perlunya mempertahankan ruang terbuka hijau, ia mendorong edukasi agar masyarakat mulai terbiasa hidup di apartemen atau rusun ke atas, daripada membangun perumahan yang terus melebar secara horizontal.
4. Ketegasan Regulasi dan Pengelolaan Sampah
Nelly juga menekankan bahwa masalah lingkungan sering kali berakar pada kebiasaan (habit) masyarakat, bukan sekadar tingkat pendidikan.
Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi tegas dalam pemilahan sampah, seperti tidak mengangkut sampah yang belum terpilah, karena imbauan selama puluhan tahun dirasa sudah tidak cukup.
5. Kolaborasi "Tandem" dengan Ilmuwan
Ia menegaskan bahwa dalam menyusun setiap dokumen perencanaan pembangunan, Bappeda selalu bekerja secara tandem dengan civitas akademika.
Pemerintah NTB telah menjalin MOU dengan delapan universitas untuk memanfaatkan hasil riset dan melibatkan mahasiswa (melalui KKN tematik) dalam memperbarui data di desa serta melakukan edukasi langsung kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kepala Bappeda memandang bahwa kunci menghadapi ancaman ini adalah orkestrasi dan kolaborasi melalui model Hexa-Helix, di mana pemerintah bertindak sebagai koordinator bagi universitas, NGO, media, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.
Forum diskusi "Ngopi" ini berlangsung di ruang terbuka Gedung Research Center UIN Mataram.
Sejumlah ilmuan hadir dalam diskusi ini antara lain M. Irwan, Ph.D, pakar Ilmu Kebumian dan Perubahan Iklim UIN Mataram, Dr. Syafril - Dosen Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Muhammadiyah Mataram, dan Dr Agus, M.Si, pakar kebijakan publik NTB.
(*)