Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Perdagangan akan segera melakukan penertiban Pasar Ampera berlokasi di Jalan Trip Kastalani, Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penertiban dilakukan karena banyaknya pedagang yang masih berjualan di bahu dan badan jalan, seperti di sepanjang Jalan Sersan M Taha.
Sehingga dengan ini Dinas Perdagangan langsung turun tangan untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib, sekaligus menciptakan suasana transaksi jual beli yang aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan Dwi Prian Dona mengatakan, bahwa rencana penertiban sudah dikoordinasikan dengan pihak pengelola pasar.
Baca juga: BKPSDM Beberkan Alasan Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan Belum Kunjung Dilantik
Penertiban bertujuan untuk mengatur lalu lintas agar tidak adanya macet lagi saat berbelanja.
Pihaknya akan mengandeng Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Penertiban dilakukan apabila peringatan kedua dan ketiga masih dilanggar oleh pedagang yang masih berjualan di bahu jalan.
Pihaknya mengarahkan bahwa pedagang agar dapat berjualan di dalam pasar tanpa menganggu arus lalu lintas.
“Kalau teguran ketiga juga tidak diindahkan, kami akan minta bantuan Satpol PP. Tapi tetap dengan pendekatan humanis, mengedepankan komunikasi dari hati ke hati supaya pedagang dengan sadar masuk ke area pasar,” pungkas Dwi.