Targetkan Predikat WBBM 2026, Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Budaya Integritas
January 19, 2026 11:22 PM

TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang – Dalam upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar Sosialisasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, Senin (19/1/2026), di Aula Ismail Saleh.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima, sehingga pembangunan Zona Integritas tidak sekadar memenuhi indikator, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sesi pertama diisi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL, yang menyampaikan materi Penguatan Pembangunan WBBM.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui peningkatan integritas ASN serta penerapan pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi pusat pelayanan, dengan semangat melayani sepenuh hati sebagai kewajiban moral, bukan semata demi meraih predikat WBBM.

Selain itu, optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital juga menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan memangkas birokrasi.

Agenda dilanjutkan dengan penguatan aspek pengawasan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko.

Materi difokuskan pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan.

Peserta dibekali pemahaman teknis terkait identifikasi potensi konflik kepentingan, terutama bagi pejabat struktural dan pengelola keuangan.

Sebagai penutup, narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, menyampaikan materi transformasi pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Materi tersebut menegaskan pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmen kolektif untuk menjaga marwah institusi serta mengakselerasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

Diharapkan, langkah konsisten ini mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.