TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja ke Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Senin (19/01/2026). Ia sekaligus meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kalurahan Sukoreno.
Andi mengatakan Posbankum menjadi salah satu program untuk penyelesaian kasus di tingkat kalurahan. Lurah pun ditunjuk menjadi Juru Damai Desa.
"Lurah mendapatkan gelar Non Ligitation Peacemaker (NLP) untuk menjadi Juru Damai," katanya.
Lurah yang mendapat gelar tersebut harus memiliki pelatihan yang disiapkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Setelah dinyatakan lulus, maka mereka bisa menjadi Juru Damai Desa memanfaatkan Posbankum.
Nantinya Posbankum akan berfokus pada penyelesaian kasus masyarakat lewat cara mediasi hingga tercapai kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Fokusnya pada upaya keadilan restoratif (Restorative Justice).
"Sebab dalam Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, diperbolehkan penanganan hukum secara keadilan restoratif," jelas Andi.
Kasus yang bisa ditangani Posbankum lewat Juru Damai seperti perselisihan, masalah rumah tangga, pencurian, hingga sengketa. Sedangkan untuk kasus berat seperti tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan tetap jadi wewenang Aparat Penegak Hukum.
Menurut Andi, kasus bisa dilanjutkan ke jalur hukum jika tidak ada kesepakatan damai. Pihaknya pun bisa membantu penanganan kasus lewat jalur hukum tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
"Nanti akan kami sediakan bantuan dari lembaga hukum," ujarnya.
Andi mengatakan saat ini sudah terbentuk lebih dari 80 ribu Posbankum di setiap kalurahan di Indonesia. Targetnya sebanyak 83 ribu Posbankum bisa terbentuk hingga Maret 2026 ini.
Pembentukan Posbankum di DIY sendiri sudah mencapai 100 persen. Adapun operasionalnya diserahkan ke pemerintah kalurahan (pemkal), namun pemerintah kabupaten (pemkab) juga didorong untuk memberikan dukungan.
"Perlu ada sinergi dengan pemkab untuk membantu operasional Posbankum di kalurahan," kata Andi.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan mengatakan Posbankum di wilayahnya sudah terbentuk sejak 2025 lalu. Ia pun sudah mengikuti pelatihan dan telah mendapatkan gelar NLP untuk jadi Juru Damai Desa.
Sejumlah kasus pun telah ditangani seperti pengurusan administrasi, sengketa tanah, sengketa warisan, perselisihan, hingga kenakalan remaja. Ia mengungkapkan status Juru Damai Desa sebenarnya sudah menjadi tugas Lurah sejak dulu.
"Perbedaannya sekarang ada legalitas dengan gelar NLP dari Kemenkum," jelas Olan.
Sesuai prosedur, jika mediasi berjalan buntu, maka penyelesaian kasus diarahkan ke jalur hukum. Posbankum pun bisa memberikan pendampingan jika dibutuhkan.(alx)