Wanita Paruh Baya Tewas Dibunuh Anak Angkatnya, Padahal Selama Ini Diasuh Bak Anak Sendiri
January 19, 2026 11:07 PM

TRIBUNBATAM.id, Banten - Warga Gang Mushala, Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, dibuat terpukul oleh tragedi keluarga yang merenggut nyawa seorang ibu lanjut usia.

Seorang perempuan berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di rumahnya sendiri, Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Yang membuat peristiwa ini kian mengguncang, pelaku pembunuhan tak lain adalah anak angkat korban, FK (38), yang selama ini dikenal memiliki hubungan dekat dan harmonis dengan sang ibu.

Para tetangga mengaku tak pernah menyangka keakraban keduanya akan berakhir tragis. Selama ini, LHN dan FK kerap terlihat berbincang hangat di depan rumah.

Tak jarang, keduanya tampak seperti ibu dan anak kandung yang saling menyayangi.

Namun, kehangatan itu perlahan sirna ketika masalah ekonomi menghimpit FK. Desakan kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan membuat FK terjerat persoalan keuangan.

Puncaknya terjadi ketika korban belum mampu memenuhi janji untuk memberikan uang hasil penjualan rumah.

Diduga karena emosi dan tekanan ekonomi, FK menjadi beringas. Dalam kondisi terdesak, ia tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri.

Rumah sederhana yang selama ini menjadi tempat berteduh dan berkumpul keluarga itu pun berubah menjadi saksi bisu tragedi memilukan yang mengguncang warga sekitar.

LHN ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 01.00 WIB. Kabar duka tersebut pertama kali diterima pihak keluarga setelah seorang kerabat memperoleh informasi dari anaknya yang mengetahui kondisi korban.

Adik kandung korban mengaku sangat terpukul saat tiba di lokasi dan mendapati sang kakak telah meninggal dunia. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sepatan.

Tak berselang lama, petugas kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan FK (38) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan kekerasan tersebut.

Anak Angkat Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan FK sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti,” ujar Budi Hermanto, Minggu (18/1/2026) dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali menggunakan hebel.

Dari pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, motif pembunuhan disebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Korban sebelumnya menjanjikan akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah kepada FK.

Namun, janji itu belum terwujud hingga memicu pertengkaran yang berujung fatal.

Pelaku disebut membutuhkan dana untuk kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota yang menjadi sumber penghasilan tambahan.

Kenangan

Tragedi ini membuat warga Kampung Kelor terpukul. Mereka mengenal LHN sebagai lansia ramah, mudah tersenyum, dan dihormati di lingkungan.

Hubungan korban dan pelaku selama ini dekat layaknya ibu dan anak.

Keduanya kerap terlihat berbincang akrab di depan rumah.

“Selama ini mereka terlihat baik-baik saja. Tidak pernah terdengar cekcok besar,” kata seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.

Bagi warga, kepergian LHN bukan sekadar kehilangan tetangga, tetapi juga simbol rapuhnya ikatan keluarga ketika tekanan ekonomi menguasai nalar.

Potret Pelaku

FK bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu. Kebutuhan keluarga terus berjalan, sementara kondisi ekonomi tidak stabil.

Kendaraan angkutan kota yang menjadi sumber pendapatan tambahan dilaporkan rusak dan butuh perbaikan.

Tekanan finansial ini diduga memperbesar konflik terkait janji uang hasil penjualan rumah.

Penyidik masih mendalami dinamika hubungan keduanya sebelum peristiwa terjadi untuk memastikan rangkaian sebab-akibat secara menyeluruh.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Tragedi ini jadi pengingat pahit: tekanan ekonomi dan janji yang tak terpenuhi bisa berubah jadi bencana keluarga.

Rumah yang dulu jadi tempat berlindung kini menyimpan duka—tentang seorang ibu yang kehilangan nyawa dan seorang anak angkat yang harus menanggung konsekuensi hukum.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.