Pemkab Rote Ndao Mulai Terapkan Parkir Berlangganan, Kendaraan Dinas Rp 20 Ribu Per Bulan
January 20, 2026 12:41 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menerapkan sistem parkir berlangganan di tepi jalan umum dan parkir khusus.

Strategi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan kebocoran retribusi dan menertibkan sistem perparkiran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir Berlangganan yang saat ini telah rampung disusun dan akan diajukan ke Bagian Hukum untuk proses harmonisasi dan asistensi sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Baca juga: Sowan ke Bupati, Pemuda Katolik Rote Ndao Nyatakan Dukungan Terhadap Program Prioritas Daerah

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M J Mooy mengatakan penerapan parkir berlangganan menyasar dua kelompok utama yakni kendaraan dinas pemerintah (plat merah) yang digunakan aparatur sipil negara (ASN) serta kendaraan pribadi milik masyarakat umum.

"Ini langkah strategis untuk memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah secara optimal sekaligus menciptakan ketertiban parkir," pungkas Hangry kepada POS-KUPANG.COM, Senin (19/1/2026).

Sebagai tahap awal, seluruh kendaraan dinas pemerintah daerah, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan mengikuti program parkir berlangganan. Kebijakan ini menegaskan posisi ASN sebagai contoh kepatuhan dalam membayar retribusi daerah.

Lebih lanjut Hangry menerangkan, seluruh ASN harus memulai disiplin sebelum menuntut partisipasi masyarakat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M J Mooy, SH.,M.Si.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M J Mooy, SH.,M.Si. (POS-KUPANG.COM/HO)

"PNS harus menjadi teladan. Kendaraan dinas wajib berlangganan parkir sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD," tegas Hangry.

Bagi masyarakat umum, tambah dia, sistem parkir berlangganan dinilai lebih praktis dan efisien. Pemilik kendaraan cukup membayar retribusi tahunan dan akan mendapatkan stiker khusus berbarcode sebagai tanda kepesertaan.

"Juru parkir tidak akan memungut biaya lagi jika kendaraan sudah memiliki stiker. Mereka hanya bertugas menata kendaraan," jelas Hangry.

Selain mengurangi pungutan liar, sistem ini juga menghilangkan kebutuhan pembayaran tunai setiap kali parkir dan dinilai lebih ekonomis dibanding sistem parkir konvensional.

Pemungutan retribusi bagi ASN pengguna kendaraan dinas dilakukan melalui pemotongan gaji atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) atau pembayaran langsung yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT. 

Sementara bagi masyarakat umum, masih jelas Hangry, pembayaran dilakukan satu pintu melalui UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh masyarakat demi menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.

Hangry merinci tarif parkir berlangganan yang ditetapkan yakni kendaraan dinas ASN untuk roda dua dan tiga dipatok Rp 20.000 per bulan, sementara kendaraan roda empat dan enam dipatok Rp 30.000 per bulan.

Sedang untuk masyarakat umum, roda dua dan tiga sebesar Rp 50.000 per tahun, serta roda empat dan enam Rp 100.000 per tahun. (rio)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.