TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penugasan anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar struktur kepolisian bukanlah pelanggaran atau pembangkangan konstitusi, melainkan bagian dari mekanisme penugasan negara yang sah dan diakui oleh hukum.
Permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.
Hal ini menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Haidar, secara yuridis, Polri tetap dipandang sebagai institusi profesional yang dapat diberi mandat tambahan oleh negara dalam jabatan tertentu sesuai dengan fungsi Polri dan kebutuhan pemerintahan.
Menurut Haidar, putusan ini mencerminkan kepercayaan Mahkamah terhadap profesionalisme Polri sebagai alat negara, bukan aktor politik.
Putusan 223, lanjut Haidar, tidak berdiri sendiri. Mahkamah tetap merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menegaskan prinsip kehati-hatian.
"Penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian harus memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian," kata Haidar, Selasa (19/1/2026).
Dengan kata lain, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Haidar, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun hanya berlaku jika jabatan tersebut tidak memiliki sangku paut dengan kepolisian.
Prinsip ini menunjukkan bahwa Polri tidak diberi ruang tanpa batas, tetapi bekerja dalam koridor hukum yang jelas dan terukur.
Dalam konteks tantangan keamanan dan pemerintahan modern, mulai dari kejahatan siber, kejahatan transnasional, perlindungan data, hingga stabilitas sosial, negara membutuhkan keahlian yang tidak selalu tersedia secara linier dalam birokrasi sipil.
Baca juga: MK: Perlu Aturan Spesifik dalam UU Polri Ihwal Polisi Duduki Jabatan Sipil
"Penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu justru dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas negara dalam melindungi kepentingan publik, bukan untuk melanggar batas antara sipil dan aparat keamanan," beber Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu.
Haidar mengatakan kehadiran anggota Polri di jabatan sipil jangan dipandang sebagai upaya dominasi, melainkan sebagai ruang pengabdian tambahan ketika negara memerlukannya.
Putusan MK 223 juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah persoalan konstitusionalitas Polri, melainkan persoalan pengaturan teknis dan kebijakan yang menjadi kewenangan pembuat peraturan perundang-undangan.
MK mendorong DPR dan Pemerintah untuk memperjelas kriteria, mekanisme, dan batas penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah agar terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Sebab, Undang Undang Polri tidak mengatur dan menjelaskan jabatan mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Dan ketentuan tersebut tidak cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Putusan MK ini bisa menjadi masukan bagi DPR sebagai bahan untuk Revisi Undang Undang Polri atau bagi pemerintah untuk menyusun Peraturan Pemerintah.
Menurut dia, selama Polri bekerja di koridor tersebut, kehadirannya di jabatan tertentu di luar kepolisian bukanlah pelanggaran atau pembangkangan konstitusi, melainkan bagian dari solusi negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya aturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) terkait polisi duduki jabatan sipil.
Hal itu ditegaskan oleh Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam sidang putusan permohonan 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah," kata Ridwan.
Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang.
Dengan demikian, eksistensi frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih tetap relevan untuk dipertahankan.
Sebagai informasi, Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN adalah pasal yang diuji dalam permohonan ini.
Selain itu diuji juga Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2022 soal polisi yang dilarang duduki jabatan sipil.
Diketahui, meski telah ada Putusan MK 114, sejumlah polisi masih duduki jabatan sipil dengan landasan hukum dari UU ASN.
Menurut MK, UU ASN telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing dalam hal ini UU Polri dan UU TNI.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," kata Ridwan.
"Karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian," tegasnya.
MK menilai, UU ASN justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.
Pun pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu.
Bukan terkait dengan instansi pusat apa ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian. (*)