BPBD Kalbar Tingkatkan Patroli Karhutla, Dorong Daerah Tetapkan Status Siaga
January 20, 2026 03:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat meningkatkan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran hingga akhir Januari 2026.

Koordinator Harian Pusdalops Penanggulangan Bencana BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan sejak 18 Januari 2026, pihaknya telah melakukan patroli terpadu bersama BPBD Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang diback up oleh BPBD Provinsi Kalimantan Barat.

Patroli tersebut dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni pengawasan wilayah rawan karhutla, operasi pembasahan lahan kering, serta pemadaman apabila ditemukan titik api.

Selain itu, BPBD Kalbar juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan status siaga karhutla, sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih masif, terarah, dan melibatkan berbagai pihak.

"Penetapan status siaga di tingkat provinsi akan dilakukan setelah minimal dua hingga tiga kabupaten atau kota menetapkan status siaga terlebih dahulu," jelas Daniel saat ditemui di Kantor BPBD Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Senin, 19 Januari 2026.

Sebagai langkah kesiapsiagaan, BPBD Provinsi Kalimantan Barat juga akan mendirikan posko lapangan di Jalan Madusari, Kabupaten Kubu Raya, yang dilengkapi personel serta peralatan untuk merespons cepat apabila terjadi kebakaran.

Daniel mengakui petugas di lapangan menghadapi sejumlah kendala, seperti faktor alam berupa angin kencang yang mempercepat penyebaran api, serta keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan.

Baca juga: 180 Titik Panas Terpantau di Kalbar, Lima Diantaranya Diduga Titik Api

"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi relawan dan dunia usaha untuk bersama-sama mengantisipasi karhutla agar tidak terjadi secara masif," ujarnya.

BPBD Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 terkait pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal.

"Masyarakat tetap boleh mengelola lahan untuk bercocok tanam, namun harus dilakukan secara terkendali dengan membuat sekat bakar dan melaporkannya kepada pemerintah setempat," pungkas Daniel. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.