TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pengurus Wilayah Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Kalimantan Barat, Putriana, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial NJ (15) di Pontianak.
Ia mengatakan, pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.
“Pertama, saya selaku Ketua Pengurus Wilayah Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat. Sangat prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa NJ, anak yang baru berumur 15 tahun. Jadi kami sangat prihatin terhadap hal ini,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 19 Januari 2026.
Ia menambahkan, anak merupakan kelompok usia rentan yang dilindungi negara sehingga kepolisian diminta segera mengambil langkah tegas.
“Kemudian kami sangat berharap kepada Polda Kalimantan Barat untuk segera mengusut tuntas terkait adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa NJ ini. Karena memang anak adalah usia rentan yang kemudian sangat dilindungi oleh negara. Dan maka dari itu Polda Kalimantan Barat harus segera mengusut tuntas,” katanya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Dan kasus ini juga memberikan pelajaran kepada kita semua bahwa ternyata pelaku kekerasan seksual itu tidaklah selalu berasal dari orang asing atau orang yang tidak dikenal oleh korban. Tetapi justru seringkali adalah orang-orang terdekat korban. Dan ini sudah sering terjadi, kita sudah sering melihat di berbagai media di mana korban-korban kekerasan seksual pelakunya itu adalah orang-orang terdekat korban,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kerentanan anak terhadap kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dipicu oleh adanya relasi kuasa.
Baca juga: Update, Bocah 6 Tahun Korban Dugaan Kekerasan di Ketapang Masih Dirawat Intensif
“Dan ini adalah salah satunya. Mengapa kemudian korban-korban anak itu sangat rentan untuk mendapatkan kekerasan seksual dari kerabat terdekat? Karena memang dalam keluarga itu ada yang namanya relasi kuasa di mana dalam lingkaran dekat itu ada ketimpangan kuasa seperti usia, kemudian posisi orang tua, paman atau kakek, kemudian ekonomi dan bahkan otoritas. Jadi pelaku kemudian memanfaatkan relasi kuasa ini untuk memaksa, kemudian mengancam, bahkan memanipulasi untuk melakukan kekerasan terhadap si korban,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai kedekatan emosional seringnya bertemu dengan pelaku membuat anak semakin sulit melawan.
“Kemudian juga kerabat terdekat itu adalah orang yang sering bertemu dengan korban dan kerabat itu kita anggap sebagai orang yang selalu melindungi kerabat lainnya. Sehingga anak pun berpikir, seorang anak pun berpikir bahwa kerabat yang lebih tua darinya akan menjaganya, bukan kemudian justru melakukan kekerasan kepadanya begitu. Jadi perlu diingat sekali lagi bahwa hal-hal inilah yang membuat anak itu menjadi lebih rentan mendapatkan kekerasan seksual dari kerabat terdekat seperti itu,” tuturnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!