TURUN Dari Rp51 Miliar, Kini Badung Hanya Dapat Dana Desa Rp16 Miliar, Itu Pun Difokuskan Ke KDMP!
January 20, 2026 02:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dana desa yang diberikan pemerintah pusat, saat ini dipangkas habis-habisan. Bahkan di Kabupaten Badung pagu dana desa mengalami penurunan signifikan. 

Penurunan anggaran dana desa ke Badung pun, mencapai 60 persen lebih. Jika pada tahun 2025 Badung menerima sekitar Rp51 miliar lebih, tahun 2026 ini diperkirakan hanya mendapat sekitar Rp16 miliar lebih. 

Besaran anggaran dana desa itu pun, untuk 46 desa di Gumi Keris. Menariknya selain dipangkas, dana desa yang diberikan juga diminta untuk difokuskan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Badung, Gede Darmawan, seizin Kepala DPMD Badung I Komang Budhi Argawa, tidak menampik adanya penurunan pagu dana desa dari pemerintah pusat. 

Baca juga: F-PDIP DPRD Bali Dukung Penambahan Penyertaan Modal ke BPD

Baca juga: KOMPAK Kunci, Duet Joao Ferrari dan Kadek Arel, Sukses Catatkan Cleansheet di Enam Laga Berturut!

Dia mengakui besaran dana desa yang kini diterima Badung sekitar Rp16 miliar. Hal itu pun sesuai surat Kementerian Keuangan Nomor S-104/PK/2025, yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

"Angka ini nanti akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sampai sekarang kami masih menunggu PMK tersebut. Iya kita-kira sekita itu dana yang kita dapat (Rp16 miliar)," ujarnya Senin 19 Januari 2026.

Besaran anggaran itu, jika dibagi ke seluruh desa di Gumi Keris, rata-rata per desa hanya mendapatkan sekitar Rp300 jutaan. Kondisi ini berbeda dengan tahun lalu, yang mana dengan anggaran Rp51 miliar lebih, rata-rata desa menerima dana desa sekitar Rp1 miliar.

"Memang jauh dari sebelumnya, makanya desa saat ini harus bisa memaksimalkan anggaran," bebernya. Pihaknya mengakui, penggunaan dana desa tetap harus mengikuti aturan dan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Prioritas penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa. Kemudian teknis pelaksanaannya juga akan diatur lebih lanjut dalam PMK," jelasnya.

Adapun fokus penggunaan dana desa diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, serta program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan energi desa.

Selain itu, dana desa juga diprioritaskan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai sektor prioritas.

Pihaknya mengakui, penurunan anggaran dana desa ini pasti berdampak. Hanya saja nantinya pemanfaatan dana desa tersebut disesuaikan dengan prioritas dan kebutuhan desa melalui musyawarah desa (Musdes). 

"Penyesuaian terhadap prioritas penggunaan dan kebutuhan dana desa, nanti ditetapkan di dalam Musdes pada perubahan APBDes," katanya.

Lebih lanjut Darmawan menyebut, bahwa desa masih memiliki sumber pendanaan lain di luar dana desa. Seperti Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar 10 persen dari APBD, serta Pendapatan Asli Desa (PADes). Untuk ke depan, DPMD Badung masih menunggu terbitnya PMK dan penyesuaian APBD. 

"Kalau ada kegiatan yang sangat prioritas dan mendesak, skema pendanaannya bisa diputuskan di Musdes. Setelah PMK terbit, akan dilakukan perubahan APBD sesuai prosedur, kemudian dilanjutkan dengan perubahan APBDes masing-masing desa melalui Musdes tersebut," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.