Pesepeda Terpental setelah Ditabrak akibat Pengemudi Mobil Boks yang Lalai
January 19, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pesepeda dan mobil boks terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin (19/1/2026) siang.

Saksi mata, Muhammad Tupp'a yang merupakan juru parkir menyebut korban tergeletak di tengah jalan.

Saat itu, jukir berada di dekat lokasi kejadian, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Jadi, saya tahunya korban sudah tergeletak di tengah jalan dan mobil boksnya langsung menepi di pinggir jalan. Saya kira korbannya sudah meninggal, karena banyak darah keluar dari belakang kepalanya," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Baca juga: Dishub Angkat Bicara usai Jukir Sambat Setoran Mendadak Dinaikkan Rp 50.000

Tidak berselang lama, petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota bersama tim medis tiba di lokasi kejadian.

Setelah kondisinya stabil, korban dievakuasi ke IGD Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Akibat tabrakan itu, korban terpental hingga ke tengah jalan. Saat dievakuasi itu, saya baru tahu kalau korban masih dalam kondisi hidup," tambahnya.

Muhammad Tupp'a mengaku, bahwa tidak tahu sama sekali terkait identitas korban.

Namun dari penuturan masyarakat sekitar, diduga korban adalah warga Jalan Ir. H. Juanda Gang 9 Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing.

"Kalau kata orang sini, korban ini tinggalnya di Jalan Juanda Gang 9. Untuk usianya sudah tua, kisaran 60 tahun ke atas," terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya kejadian laka lantas tersebut.

"Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi, mobil boks Mitsubishi Colt nopol H-8827-CA berjalan dari arah utara menuju selatan. Mobil tersebut dikemudikan oleh Luki (24), asal Kecamatan Jabung Kabupaten Malang," jelasnya.

Selepas melewati Jembatan Embong Brantas, mobil boks tersebut menabrak pesepeda yang sedang berjalan searah di depannya.

Akibatnya, korban yaitu Achwan (66) asal Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing terpental ke tengah jalan dan mengalami luka di bagian belakang kepala.

"Diduga pengemudi mobil lalai dan tidak waspada serta menjaga jarak aman dengan kondisi lalu lintas," imbuhnya.

Selanjutnya, pengemudi berikut mobil boksnya dibawa dan diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

"Dari hasil penyelidikan dan hasil olah TKP, pengemudi kami kenakan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk barang bukti mobil boksnya sudah kami amankan, dan untuk pengemudinya masih diperiksa lebih lanjut," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.