Pembunuh Perempuan di Sungailumbah Batola Serahkan Diri, Cekcok karena Permintaan Maaf Ditolak
January 19, 2026 11:43 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Peristiwa pembunuhan terjadi di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin RT 001, Sungailumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.45 Wita. 

Korban diketahui bernama Eka Novelya Sita Lestari, perempuan kelahiran Banjarmasin, 17 Mei 1986, yang berdomisili di Jalan Mahligai, Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga dibunuh oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di sebuah warung di pinggir jalan dengan maksud meminta maaf. Namun korban menolak, hingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian menarik tangan korban sekitar 30 meter dari depan warung ke arah kiri jalan. 

Di lokasi tersebut, pelaku diduga menyayat tangan korban dan menusuk dada korban menggunakan senjata tajam sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor berboncengan.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Kakek di Pulau Sewangi Batola, Kejiwaan Pelaku Bakal Diperiksa

Korban yang bersimbah darah sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum et repertum. Namun nyawa korban tidak tertolong dan jasadnya sempat berada di ruang jenazah RS Ulin.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung, satu lembar baju kaos lengan pendek, dan satu lembar celana jeans pendek warna biru.

Kasus pembunuhan ini mulai menemukan titik terang. Seorang terduga pelaku dilaporkan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama membenarkan adanya penyerahan diri tersebut. 

Saat ini, Satreskrim Polres Barito Kuala bersama Unit Reskrim Polsek Alalak tengah berkoordinasi untuk menjemput terduga pelaku.

“Benar, untuk kasus pembunuhan di Sungailumbah telah terjadi penyerahan diri. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polres Banjar untuk penjemputan tersangka,” ujar Iptu Fakhri, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, Kasihumas Polres Batola, Iptu Marum mengatakan, identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses koordinasi dan pemeriksaan awal.

“Data pelaku belum bisa dirilis. Nanti setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (3) KUHP. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap motif dan peran pelaku secara menyeluruh. (Banjarmasinpost.co.id/saiful rahman/rifki soelaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.