TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah menjalani hukuman atas tindakan korupsi.
Noel menyatakan kepada media bahwa menarik ucapannya terkait permintaan amnesti atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara.
Ia menyatakan tidak akan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sebelumnya Noel sempat meminta amnesti kepada Prabowo tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Setelah menarik ucapannya soal amnesti, ia menyinggung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dianggapnya terlalu banyak komentar sekaligus sinis ketika menanggapi harapan dari seorang tersangka untuk bebas dari jerat hukuman.
"Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar. Mereka malah sinis juga komentarinnya,” ucap Noel.
Baca juga: PROFIL dan Jejak Karir Frank Hutapea, Anak Hotman Paris Kini Jadi Dewan Pertahanan Nasional Kemenhan
Noel Didakwa Peras Pengusaha
Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3.365.000.000,00 atau Rp 3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang Rp 3 miliar lebih dan satu sepeda motor yang diterima Noel berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Kronologi Kasus dalam Dakwaan Jaksa
Kronologi kasus berawal pada Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nomor Polisi B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp 435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp 30.000.000,00.
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer Rp 25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer Rp 50.000.000,00.
Selanjutnya pada 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer Rp 50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya berjumlah Rp 200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*/tribun-medan.com)