TRIBUNTRENDS.COM - Cucu Pakubuwono XIII yang berinisial S dilaporkan ke pihak kepolisian setelah terjadi bentrokan di Keraton Kasunanan Surakarta.
Insiden ini berlangsung menjelang acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, kepada Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan, pada Minggu (18/1/2026).
S diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang abdi dalem berinisial RP, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.
Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko, menjelaskan bahwa RP menderita cedera cukup parah akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang berseragam hitam.
“Ditendang di kemaluannya kemudian ada luka robek di belakang kepala, ada memar di dada kiri dan juga di tangan kiri,” ungkap Ardi saat ditemui awak media di Talangpaten, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Temuan Fadli Zon di Keraton Solo, Banyak Ruangan Tak Terawat & Bocor, Revitalisasi Terhambat Konflik
Peristiwa bentrok tersebut terjadi di Bangsal Siaga Pulisen.
Keributan bermula ketika pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung Pakubuwono XIV Hangabehi berupaya membuka Pintu Kori Gajahan dari dalam area keraton.
Untuk melakukannya, mereka memanjat tembok menggunakan tangga bambu.
Upaya tersebut sempat dihalangi oleh pihak yang mendukung Pakubuwono XIV Purbaya.
Namun, pintu akhirnya berhasil dibuka.
Massa pendukung Sinuhun Hangabehi kemudian memasuki area keputren. Saat kembali menuju Sasana Sewoko, mereka berpapasan dengan massa pendukung Sinuhun Purbaya.
Pertemuan itu berujung pada bentrokan.
Setelah korban terkapar tak berdaya, ia dibawa oleh rekannya ke Sasana Narendra untuk diamankan dan mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, RP menjalani rawat jalan atas luka-luka yang dialaminya.
“Kemarin mendapatkan obat jalan ya dari rumah sakit tapi juga masih dilakukan asesmen karena di antaranya ada luka di mohon maaf di alat kelamin korban mendapat tendangan sehingga saat itu korban itu tersungkur begitu dan dilakukan pemeriksaan memang ada memar di kemaluan tersebut dan masih dalam pemantauan dari pihak rumah sakit. Kalau memang nanti dirasa dalam 1x24 jam lebih masih ada nyeri atau bahkan luka pendarahan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ardi.
Baca juga: Konflik Keraton Solo, Fadli Zon Sebut PB XIV Purbaya Tak Datang Rapat: Alasan Nama Undangan Salah
Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang dilaporkan berasal dari Lembaga Dewan Adat (LDA) pendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi.
Sementara, pihak yang melaporkan merupakan kubu pendukung Sinuhun Pakubuwono XIV Purbaya.
S diduga terlibat dalam tindak pengeroyokan yang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kuasa hukum korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif.
“Dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam pasal 262 KUHP ini. Pengeroyokan dilakukan di muka umum oleh beberapa orang dan atas peristiwa tersebut kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk melakukan langkah hukum dan kami berharap netralitas dari Polresta Surakarta ini untuk menindak siapa pun pelakunya dan siapa pun back up di belakangnya,” jelasnya.
Hal ini kemudian memuncak jadi saling dorong di pintu Kori Gajahan antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan pendukung PB XIV Purbaya, karena kubu Rumbai menganggap keraton bukan milik negara dan menolak Tedjowulan mengambil alih hak pemanfaatan.
Sementara Fadli Zon ingin negara hadir menyelesaikan dualisme raja dan revitalisasi, sehingga terjadi ketegangan antara kubu LDA yang mencoba masuk dan kubu PB XIV Purbaya yang menghadang menjelang acara inti.
GKR Timoer menolak penyerahan hak pemanfaatan ke Tedjowulan, bersikeras bahwa Keraton Solo milik adat, bukan milik negara.
(TribunTrends/TribunSolo)