Jakarta (ANTARA) - Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir bakal melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1).
Pelaporan tersebut, kata dia, terkait adanya pengakuan gratifikasi oleh ketiga saksi, yakni Jumeri, Widyaprada, serta Hamid Muhammad, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan," ungkap Ari saat ditemui di sela persidangan.
Ari pun menduga besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh ketiga saksi itu lebih besar dari kliennya lantaran pengakuan tersebut tidak hanya diutarakan secara pribadi, tetapi disebutkan pula adanya penerimaan uang ketiga saksi oleh saksi lainnya dalam persidangan.
Dalam persidangan, Jumeri selaku mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendibudristek mengaku menerima uang senilai Rp100 juta dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 Mulyatsyah serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2030-2031 Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, Sutanto mengaku menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah dan Hamid mengaku menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah. Adapun Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







