Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan: Terjerat Kasus Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara
January 20, 2026 03:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim resmi ditahan, Senin (19/1/2026) malam.

Sebelum ditahan, Yai Mim menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan status tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.

Baca juga: Yai Mim Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Kasus Asusila: Untuk Apa Sih Seperti Ini?

Resmi Jadi Penghuni Rutan Polresta Malang Kota

"Iya benar, Yai Mim ditahan pada malam ini. Untuk detailnya, akan kami sampaikan besok lewat doorstop," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, bahwa Yai Mim ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan saat ini, Yai Mim berada di Rutan Polresta Malang Kota.

"Sudah resmi ditahan, dan yang bersangkutan (Yai Mim) berada di Rutan Polresta Malang Kota," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, perbuatan Yai Mim diduga telah melanggar tindak pidana pornografi.  Yaitu, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

"Yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan atas dugaan tindak pidana pornografi," jelasnya.

Terkait alasan penahanan, Ipda Lukman Sobikhin mengungkapkan bahwa itu merupakan wewenang penyidik.

"Yang pertama, yaitu keyakinan penyidik bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Lalu yang kedua, terkait pertimbangan mengganggu keamanan warga setempat. Namun untuk lebih jelasnya, kami sampaikan besok lewat doorstop," pungkasnya.

Sementara itu sebelum ditahan, Yai Mim mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Eks Dosen UIN Malang: Yai Mim Dicecar 53 Pertanyaan, Polisi Sita 2 Ponsel

Yai Mim mengatakan, bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik berkaitan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.

"Ada 53 pertanyaan, seputar tentang video pribadi saya dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Untuk video pribadi itu, yaitu video hubungan intim saya dengan istri tersebar," terangnya.

Selain dicecar puluhan pertanyaan, penyidik juga menyita dua HP milik Yai Mim yaitu Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8 sebagai barang bukti tambahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.