Selisih Data Tilang di Tuban: PN Tangani 8.902 Perkara, Satlantas Catat 7.744, ini Penyebabnya
January 20, 2026 03:14 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Data perkara pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2025 menunjukkan adanya selisih antara catatan Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan Satlantas Polres Tuban, Senin (19/1/2025).

Berdasarkan data PN Tuban, perkara pelanggaran lalu lintas menjadi jenis perkara yang paling dominan ditangani sepanjang tahun 2025.

Tercatat, selama 2025 PN Tuban menangani sebanyak 8.902 perkara pelanggaran lalu lintas.

“Perkara terbanyak berasal dari pelanggaran lalu lintas, jumlahnya mencapai 8.902 perkara sepanjang tahun 2025,” ujar juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.

Baca juga: Diduga Diperjualbelikan, FABA Limbah Batu Bara Bikin Sopir Truk di Tuban Sepi Pesanan

Satlantas Polres Tuban: Penjelasan Terkait Selisih Data

Sementara itu, berdasarkan data akhir tahun 2025 dari Satlantas Polres Tuban, jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercatat hanay sebanyak 7.744 perkara tilang.

Menanggapi adanya selisih data tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa perbedaan angka itu terjadi karena perbedaan sistem pencatatan dan waktu pelaksanaan sidang.

“Kalau dari Polres, data yang kami catat itu berdasarkan periode Januari sampai Desember. Tapi terkadang, pelanggaran yang terjadi di bulan Desember baru disidangkan di bulan Januari tahun berikutnya,” ujaranya.

Ia menambahkan, jadwal sidang tilang tidak selalu dilakukan pada bulan yang sama dengan waktu pelanggaran.

Hal tersebut bergantung pada jadwal sidang yang diberikan kepada pelanggar. Walau diakuinya bahwa normalnya seharusnya sidang dilakukan dua minggu setelah dilakukan penilangan. 

Baca juga: Surat Tak Digubris Bupati, PGRI Adukan ke DPRD Nasib Puluhan Guru PPPK Tuban yang Tak Diperpanjang

“Bahkan bisa saja pelanggaran terjadi di bulan November, tapi sidangnya baru Januari. Normalnya masa tunggu sidang sekitar dua minggu,” imbuhnya.

Diketahui, di tahun 2025 jenis pelanggaran di Kabupaten Tuban didominasi berkaitan dengan surat-surat 2.354 pelanggaran, rambu-rambu 1.209 pelanggaran, muatan 573 pelanggaran, kelengkapan 679 pelanggaran dan lain-lain 2.929 pelanggaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.