TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana di Sumatera, walaupun sertifikatnya hilang atau rusak akibat banjir.
Karena itulah, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti untuk dokumen yang hilang maupun rusak terendam lumpur.
Baca juga: Belajar Tak Boleh Berhenti: Anak Korban Banjir Sumatra Jalani Kurikulum Darurat 3 Bulan–3 Tahun
"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nusron memastikan, setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dia mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah musnah maupun tanah yang hilang akibat bencana.
Untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.
Adapun bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, Nusron menyebut akan ada pelayanan untuk pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, agar masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.
"Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pascabencana tidak hanya pulih secara fisik, tetapi juga pulih secara hukum dan sosial. Kita ingin rakyat kembali bangkit, tidak hanya rumahnya, tapi juga kepastian hak atas tanahnya," ucap Nusron.
Dia melanjutkan dana sebesar Rp 3,1 miliar untuk memberikan pelayanan sementara setelah 4 kantor tanah rusak akibat banjir dan tanah longsor di Sumatera.
Kantor tersebut ada di Kantor Tanah (Kantah) Aceh Tamiang, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.
Dari keempat lokasi itu, kantor pertanahan Aceh Tamiang mendapatkan dampak yang paling besar.
Pelayanan lalu dipindahkan ke kota lain, yakni Kota Langsa. Dana itu digunakan untuk kepentingan evakuasi dan pelayanan sementara.
Begitu pun untuk dana sewa ruko di Langkat, Sumatera Utara dan Langsa, Aceh.
"Kemudian pengadaan untuk kantor baik pelayanan back office maupun front office serta restorasi arsip melalui layanan arsip nasional dan sebagainya, yang kemudian untuk melakukan evakuasi sementara untuk mengamankan dokumen," tandas dia.