TRIBUNTRENDS.COM - Penunjukan KGPAA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memantik polemik di lingkungan keraton.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 kepada Tedjowulan dalam prosesi seremonial di pendopo utama Keraton Surakarta, Minggu (18/1/2026).
Namun, acara yang sedianya berlangsung khidmat itu justru diwarnai keributan.
Baca juga: Alasan Pemerintah Getol Campur Tangan Urusan Keraton Solo, Fadli Zon Diprotes Kubu PB XIV Purboyo
Insiden terjadi di Sasana Parasdya Keraton Surakarta ketika prosesi penyerahan SK tengah berlangsung.
Kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara tiba-tiba menyatakan penolakan secara terbuka.
Melalui GKR Panembahan Timoer, yang menjabat sebagai Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, kubu PB XIV Purboyo mengambil alih pengeras suara dan menyampaikan keberatan atas keputusan Menteri Kebudayaan.
Meski telah diminta turun dari mimbar oleh sejumlah abdi dalem, Panembahan Timoer tetap bersikeras menyampaikan sikap penolakan.
Situasi baru kembali kondusif setelah yang bersangkutan meninggalkan lokasi acara.
GKR Panembahan Timoer menjelaskan bahwa aksinya menyela prosesi penyerahan SK merupakan bentuk kekecewaan keluarga besar keraton.
Ia mengaku berbicara atas nama keluarga besar PB XIII, termasuk putra-putri PB XII.
“Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII merasa seperti tidak diorangkan.
Tidak diundang dan tidak diberi tahu, padahal keraton ini jelas ada tuan rumahnya,” ujar Panembahan Timoer, dikutip dari Antara.
Ia menilai proses penunjukan Tedjowulan sarat ketidakadilan dan mengabaikan prinsip adat serta etika keraton.
Baca juga: Skandal Pengeroyokan di Keraton Solo! Cucu PB XIII Terancam Penjara, Kuasa Hukum Korban: Tindak!
Sebagai tindak lanjut, kubu PB XIV Purboyo mengaku telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kementerian Kebudayaan, dengan tembusan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami menilai ada ketidakadilan dalam proses yang diputuskan Menteri Kebudayaan,” tegas Panembahan Timoer.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa apabila surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dalam waktu 90 hari, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan telah melalui serangkaian pertemuan dan pembahasan dengan berbagai pihak.
“Kita membutuhkan iklim yang kondusif. Keputusan ini diambil melalui rapat dan beberapa kali pertemuan demi kemajuan kebudayaan nasional,” ujar Fadli Zon di Keraton Surakarta.
Ia menekankan bahwa keterlibatan negara diperlukan, terutama karena pengelolaan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya peringkat nasional melibatkan dana publik dari berbagai sumber.
“Mulai dari APBD kabupaten, APBD provinsi, hingga APBN, semuanya harus dipertanggungjawabkan. Karena itu perlu ada penanggung jawab yang jelas,” jelasnya.
Baca juga: Kubu PB XIV Purboyo Ngamuk, LDA Akui Buka Paksa Pintu Keraton Solo demi Agenda Menteri Fadli Zon
Fadli Zon berharap Panembahan Agung Tedjowulan dapat menjalankan peran secara menyeluruh, tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai figur pemersatu keluarga besar keraton.
“Kami berharap beliau menjadi pelaksana yang paripurna dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, sekaligus tokoh yang dituakan untuk memfasilitasi musyawarah keluarga besar keraton sesuai adat istiadat,” tuturnya.
***