Ingat Kasus Yai Mim yang Berkonflik dengan hara Pemilik RentalMobil? Kini Ditahan Polisi
January 20, 2026 08:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, MALANG - Masih ingat eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Imam Muslimin alias Yai Mim, yang viral karena guling-guling saat berkonflik dengan tetangganya, Nurul Sahara, pemilik rental mobil?

Kabar terbaru, Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/10/2025) lalu, kini ditahan di Rutan Polresta Malang Kota per Senin (19/1/2026) malam.

Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh tetangganya sendiri Nurul Sahara atas dugaan pelecehan dan pornografi pada Selasa (7/10/2025).

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.

Ia menjelaskan, penahanan Yai Mim terkait kasus pornografi.

"Iya benar, Yai Mim ditahan pada malam ini. Untuk detailnya, akan kami sampaikan besok lewat doorstop," kata Ipda Lukman, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa.

 Menurutnya, Yai Mim dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sekadar flashback ke belakang, pada Oktober 2025 lalu, Yai Mim viral lewat media sosial karena berkonflik dengan tetangganya sendiri sekaligus pengusaha rental mobil bernama Nurul Sahara.

Masalah keduanya berawal masalah lahan parkir di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sahara memiliki usaha rental mobil di area depan rumah Yai Mim, sehingga menghalangi akses keluar-masuk kendaraan Yai Mim.

Baca juga: Buah Kesabaran Yai Mim hingga Rela Dihina, Kini Bahagia Dapat Dukungan Netizen

Menurut Yai Mim, lahan tersebut sudah ia wakafkan untuk jalan umum.

Yai Mim dan Sahara kemudian terlibat saling lapor ke polisi.

Lalu, setelah viral, Yai Mim melaporkan Sahara dengan berbagai tuduhan termasuk pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan hal-hal lain terkait konflik antarwarga ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Sementara, Sahara balik melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik, yang terjadi beberapa kali secara verbal pada Rabu (8/10/2025).

Sahara Cerita Ke Dedi Mulyadi
 
Sahara pernah membongkar kelakuan Yai Mim saat diundang Dedi Mulyadi pada Oktober 2025 lalu.

Ia mengaku sudah dilecehkan sebanyak empat kali, tiga kali secara verbal dan satu ada bukti video.

Sahara sebut bentuk pelecehan tersebut berupa perkataan Yai Mim bernada menggoda.

Aksi Yai Mim pertama saat dia mengaku ingin memegang area intim dari Sahara.

"Mbak Sahara (sebut area kewanitaan) istri saya besar. Tapi, lebih besar punya Mbak Sahara. Saya jadi pengin meremas. Saya sangat tertarik dengan hal itu," ungkap Sahara dikutip dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL.

Aksi kedua, lanjut Sahara, Yai Mim pernah menyinggung perihal parfum yang dia pakai.

"Mbak Sahara ketika saya mencium aroma Mbak Sahara harum sekali."

 "Tolong belikan parfum yang sama harumnya seperti Mbak Sahara."

"Karena saya ketika mencium harumnya Mbak Sahara, saya jadi pengin berhubungan (suami-istri)," ucap Sahara mengulang perkataan Yai Mim.

Sementara aksi ketiga terjadi saat Yai Mim dan Sahara tidak sengaja bertemu depan rumahnya.

Kala itu, Sahara habis mandi dan keramas.

Baca juga: KPK Periksa Sudewo di Mapolres Kudus, Mengapa Tidak di Mapolres Pati?

Tiba-tiba datang Yai Min yang menegur Sahara dan kembali menggodanya.

"Beliau tanya, 'Loh, Mbak, habis keramas habis mandi junub?'. 'Loh, habis kalau begitu habis hubungan (suami istri) ya."

"(Atau) kalau belum berhubung sama saya. Bahasanya seperti itu," tambah Sahara.

Aksi terakhir Yai Mim terjadi ketika Sahara menerima tamu dari luar kota.

Sahara dan tamunya duduk di gazebo perumahan.

Lagi-lagi, Yai Mim menghampiri dan langsung memperlihatkan video syur.

"Beliau tiba-tiba datang dari rumahnya menunjukkan video beliau aktivitas (suami-istri) beliau bersama istrinya."

"Saya punya bukti video. Kemudian beliau mengatakan silakan nonton. Ini sebagai bentuk edukasi buat kalian," kata Sahara.

Sahara yang merasa jijik kemudian pergi menjauh. Namun, Yai Mim malah mengejar dan terus memaksanya agar menonton video itu.

Lebih parahnya, Yai Mim malah mengajak Sahara untuk berhubungan layaknya suami-istri.

Lantaran tak tahan, Sahara pada akhirnya melaporkan Yai Mim hingga berujung penetapan tersangka.

Unsur Pidana Terpenuhi
 
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Polisi menilai unsur-unsur pidana telah terpenuhi.

Baca juga: Tanggapan AMPB Soal Penangkapan Bupati Pati Sudewo oleh KPK

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidananya. Sehingga, status yang bersangkutan (Yai Mim) naik menjadi tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Yai Mim disangka tiga pasal. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf

Ipda Yudi melanjutkan, pihaknya akan segera memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.

Polisi memberikan 3 kesempatan sebelum melakukan penangkapan paksa terhadap Yai Min.

Sementara itu, kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, memberikan respons terkait penetapan tersangka Yai Min.

Ada dua poin yang menjadi sorotan Sahara.

Pertama, ia bersyukur dengan penetapan tersangka Yai Min karena sudah sesuai harapan.

"Yang pertama, saya mengucap syukur kepada Allah karena telah membantu perjuangan kami," kata Zakki.

Baca juga: Fakta-Fakta Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugan Pornografi, Begini Respons Pihak Sahara

 
Kedua, lanjut Zakki, ia mengapresiasi kinerja polisi dalam memproses laporan kliennya.

Zakki turut menilai, aksi dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Min sudah membuat resah.

Oleh karenanya, ia siap mengawal kasus hingga nanti naik ke meja hijau.

"Kami tetap mengawal, karena ini ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara," tandasnya.

 
(Tribunnews.com/Endra/TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.