TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini beredar video amatir warga yang memperlihatkan penambangan di Gunung Cikuya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Aktivitas penambangan atau pengerukan gunung tersebut menjadi sorotan warga setempat.
Warga menduga penambangan yang tepatnya berada di kawasan perbukitan Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, itu praktik liar alias ilegal.
Video tersebut viral dibagikan akun Instagram @sahabat_henhen.
Dalam rekaman video tersebut juga memperlihatkan kerusakan vegetasi akibat aktivitas alat berat yang mengeruk area Gunung Cikuya tersebut.
Hal itu memicu kekhawatiran masyarakat setempat akan potensi bencana longsor hingga mengadukannya kepada pemerintah setempat.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Ditagih Janji 8 Bulan Lalu Perbaiki Jembatan Rusak di Subang Belum Diwujudkan
Menanggapi video penambangan di Gunung Cikuya itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara.
Dedi Mulyadi memberikan respons bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bergerak akan menginstruksikan penghentian penambangan tersebut jika terbukti ilegal atau melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi melalui unggahan video di Instagram pribadinya, dikutip Tribunjabar.id, Selasa (20/1/2026).
Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu menyatakan telah menerima laporan masyarakat terkait adanya penambangan di Gunung Cikuya itu.
“Informasi tersebut sudah saya terima,” ujar Dedi Mulyadi.
Kemudian Dedi Mulyadi mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun tangan.
"Saya sudah menginstruksikan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk turun ke lapangan meninjau lokasi untuk menghentikan operasional jika kegiatan (penambangan) tersebut terbukti ilegal," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu situasi jika penambangan tersebut legal atau sudah berizin.
Selain itu, jika berpotensi dan berdampak menimbulkan bencana, maka pihaknya segera mengambil langkah taktis.
“Andai kata (penambangan) itu legal tapi menimbulkan dampak bencana yang berpotensi terjadi maka saya tetap instruksikan dihentikan,” tegasnya.
Dengan begitu, Dedi Mulyadi menekankan bahwa legalitas izin penambangan tersebut bukan satu-satunya tolok ukur.
Terkait hal ini, Dedi Mulyadi menyentil Bupati Bandung, Kepala Camat hingga Kepala Desa (Kades) sama-sama menangani berbagai peristiwa yang terjadi apabila ada yang berpotensi dan memiliki ancaman terhadap bencana alam.
Dedi juga berpesan kepada masyarakat untuk proaktif mengawasi wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Soal Anggota LSM Kena OTT Peras Kades di Subang, Soroti Transparansi Dana Desa
Berkaca dari kasus penambangan yang marak terjadi di wilayah Jawa Barat hingga menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan bencana alam, sebelumnya Dedi Mulyadi juga sempat memerintahkan bawahannya soal izin pembangunan dan pengunaan tata ruang.
Satu di antaranya saat Dedi Mulyadi menanggapi sebuah video proyek pembangunan Soreang Resort Al-Munawaroh di Kampung Legok Keas, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman yang terjun meninjau lokasi, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan proyek tersebut meski sudah memiliki izin lengkap.
“Proyek itu memang sudah memiliki izin yang sangat lengkap dari Pemkab Bandung, tapi apabila dimitigasi memiliki potensi menimbulkan bencana maka kami menghentikannya untuk dilakukan telaah,” ujar Dedi Mulyadi.
Terkait hal tersebut Dedi Mulyadi mengingatkan sekaligus memerintahkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jawa Barat untuk berhati-hati memberikan izin.
Selain itu, Dedi Mulyadi menugaskan agar merevisi tata ruang agar semua pihak tidak dirugikan baik pengusaha maupun masyarakat.
Dedi Mulyadi menjelaskan ada banyak kasus pembangunan yang sudah berizin namun bisa dihentikan sebagai bentuk mitigasi risiko.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Mitigasi juga merupakan langkah-langkah yang diambil untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya hambatan dan risiko yang akan terjadi.
Oleh karena itu, Dedi menekankan agar Pemkab maupun Pemkot lebih bijak dan teliti sebelum memberikan izin pembangunan di wilayahnya terlebih terkait tata ruang.
Diperketatnya izin penambangan hingga pengelolaan kembali tata ruang saat ini selaras dengan prinsip kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pembangunan di Jawa Barat yang berbasis ekologi.
Sejak menjabat, Dedi Mulyadi menggaungkan bahwa setiap pembangunan di Jawa Barat berbasis ekologi.
Untuk diketahui, ekologi adalah ilmu biologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, termasuk hubungan antar makhluk hidup itu sendiri dan dengan unsur lingkungan fisik (air, tanah, udara, cahaya, dan iklim).
Dengan memperhatikan ekologi adalah setiap pembangunan turut memperhatikan keseimbangan kehidupan.
Manusia bukan pusat alam, tapi bagian dari sistem besar yang saling bergantung dengan tumbuhan, hewan dan sekitarnya.
Demikian, Gubernur Jawa Barat itu mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan dinas terkait untuk melancarkan kebijakan tersebut.
Dedi menjelaskan Pemprov Jabar berkomitmen mengembalikan fungsi hutan, perkebunan, sungai.
“Kami ingin mengembalikan fungsi hutan, perkebunan ke fungsinya, mengembalikan fungsi sungai yang dikelola BWWS maupun PJT, agar kembali ke fungsinya,” tegasnya.
Dedi mengatakan selama ini lahan seperti pinggiran sungai di Jawa Barat dasarnya milik negara seringkali ditemukan dialihfungsi menjadi pemukiman warga maupun di kuasai orang lain.
Oleh karena itu, untuk melancarkan kebijakan itu akan dilakukan penertiban sebagaimana yang sudah dilakukannya dalam 10 bulan dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, Dedi Mulyadi melakukan langkah dengan penataan aset lahan BUMN, serta lahan yang tersertifikasi.
“Kita ingin mendorong segera dilakukan sertifikasi dan kelengkapan administrasi, seperti izin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) yang bertahun-tahun habis masa berlakunya, kita dorong untuk berproses,” ujarnya.