ABDUL HAMID, S.Pd., M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen, melaporkan dari Bireuen
Hasil tes kemampuan akademik (TKA) nasional kembali menyentak kesadaran kita bersama. Aceh berada di peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia. Bukan satu mata pelajaran (mapel), melainkan hampir di seluruh mapel wajib TKA—bahasa Indonesia, matematika, dan terutama bahasa Inggris—Aceh masih tertinggal.
Pada bahasa Inggris, Aceh bahkan berada di papan bawah nasional.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: Apa yang salah dengan pendidikan Aceh?
Apakah kita masih akan menyalahkan konflik masa lalu? Rasanya tidak adil, sekaligus tidak jujur, jika konflik terus dijadikan kambing hitam.
Aceh telah melewati masa itu. Sudah dua dekade perdamaian berjalan. Anak-anak Aceh hari ini lahir dan tumbuh tanpa dentuman senjata, tanpa darurat militer, tanpa trauma langsung oleh konflik. Maka, apabila kualitas pendidikan masih tertinggal, penyebabnya harus kita cari pada kebijakan, tata kelola, dan keberanian mengambil langkah perbaikan, bukan pada sejarah.
Besar di angka, kecil di dampak
Sebagai daerah dengan status otonomi khusus (otsus), Aceh menerima dana yang sangat besar dari pusat. Pendidikan secara normatif juga mendapatkan alokasi minimal 20 persen dari APBA, sesuai dengan amanat undang-undang.
Di atas kertas, Aceh terlihat sangat berpihak pada pendidikan. Namun, hasil TKA dan berbagai indikator mutu pendidikan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Ini memunculkan kecurigaan publik yang wajar: apakah penganggaran 20 persen itu sungguh-sungguh untuk pendidikan atau sekadar “akal-akalan” administratif agar terlihat patuh regulasi?
Banyak anggaran pendidikan terserap untuk belanja rutin, honor kegiatan, perjalanan dinas, rapat, dan proyek-proyek yang jauh dari inti mutu pembelajaran.
Investasi pada peningkatan kualitas guru, penguatan literasi numerasi, penguasaan bahasa asing, serta pembelajaran berbasis nalar dan karakter sering kali menjadi bagian terkecil dari kue anggaran.
Padahal, mutu pendidikan tidak ditentukan oleh besarnya dana semata, melainkan bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran.
Lahirnya ego sektoral
Sejak berlakunya pembagian kewenangan pendidikan, pendidikan dasar (PAUD, SD, SMP) berada di tangan kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) menjadi kewenangan provinsi, secara regulasi, pembagian ini sah. Namun, dalam praktik di Aceh, pembagian ini justru melahirkan sekat-sekat kaku.
Kabupaten/kota seolah tidak merasa memiliki kepentingan terhadap pendidikan menengah. Sebaliknya, provinsi tampak tidak memiliki rasa tanggung jawab moral terhadap kualitas pendidikan dasar. Akibatnya, tidak ada kesinambungan pembinaan dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA.
Yang lebih memprihatinkan, komunikasi lintas jenjang ini nyaris tidak terbangun secara sistematis. Masing-masing dinas berjalan dengan program sendiri, visi sendiri, dan indikator keberhasilan sendiri.
Ego sektoral menjadi penyakit laten yang pelan-pelan menggerogoti kualitas pendidikan Aceh.
Jalan sendiri-sendiri
Kemenag dan dinas pendidikan pun jalan sendiri-sendiri. Masalah ini semakin kompleks ketika pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ikut masuk dalam pusaran.
Madrasah dari MI hingga MA dikelola Kemenag, sedangkan sekolah umum berada di bawah dinas pendidikan. Idealnya, perbedaan pengelola tidak berarti perbedaan arah kebijakan mutu. Namun, yang terjadi di Aceh justru sebaliknya. Dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, kankemenag kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenag Aceh berjalan tanpa satu komando visi.
Tidak ada forum reguler yang benar-benar menyatukan arah kebijakan pendidikan Aceh secara menyeluruh. Akibatnya, kebijakan pendidikan sangat bergantung pada selera pimpinan daerah, kepala dinas, atau bahkan kepala sekolah masing-masing.
Perlu Rembuk Pendidikan
Inilah akar persoalan yang jarang dibicarakan secara jujur: Aceh tidak pernah memiliki Rembuk Pendidikan Aceh yang serius, terstruktur, dan berkelanjutan.
Tidak pernah ada forum strategis yang mempertemukan:
Pemerintah Aceh,
Bupati, dan wali kota se-Aceh,
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, Kanwil Kemenag Aceh, dan kankemenag kabupaten/kota.
Tanpa rembuk pendidikan, tidak ada arah kebijakan bersama. Yang ada hanyalah kebijakan parsial dan reaktif. Pendidikan Aceh akhirnya menjadi mozaik kebijakan yang tercerai-berai.
Kisruh penerimaan siswa
Contoh paling nyata adalah penerimaan peserta didik baru. Sekolah swasta membuka pendaftaran sejak Januari. Madrasah juga demikian. Sekolah negeri ikut berlomba agar tidak kehilangan murid. Semua berlomba membuka lebih awal, padahal kalender pendidikan nasional jelas: penerimaan siswa baru berlangsung menjelang akhir semester genap, sekitar Juni–Juli.
Fenomena ini bukan sekadar soal jadwal. Ini cerminan ketiadaan otoritas kebijakan pendidikan yang disepakati bersama.
Pendidikan diperlakukan seperti pasar bebas, bukan sistem yang harus diatur demi mutu dan keadilan.
Pemerataan guru
Masalah klasik lainnya adalah pemerataan guru. Aceh tidak kekurangan guru secara jumlah, tetapi kekurangan guru yang berkualitas dan merata. Di satu sekolah, guru menumpuk. Di sekolah lain, kekurangan guru mata pelajaran inti.
Lebih ironis lagi, distribusi guru berkualitas masih timpang antara wilayah kota dan pedalaman. Anak-anak di daerah terpencil sering kali menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada pemerataan mutu.
Kualitas lulusan guru
Aceh juga menghadapi persoalan serius pada hulu: pendidikan calon guru. Banyaknya perguruan tinggi, khususnya swasta, yang membuka program kependidikan tanpa standar mutu yang ketat telah menghasilkan lulusan guru dalam jumlah besar. Namun, kualitasnya tidak selalu sejalan.
Akibatnya, sekolah menjadi tempat “memperbaiki” kekurangan kompetensi guru, bukan tempat guru mengaktualisasikan keahlian profesionalnya.
Ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan pada akhirnya tercermin dalam hasil TKA siswa.
TKA itu alarm keras
TKA bukan satu-satunya indikator kualitas pendidikan. Namun, TKA adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan.
Ia menunjukkan bahwa ada masalah serius pada kemampuan berpikir, bernalar, dan memahami konsep dasar siswa Aceh.
Jika alarm ini terus kita abaikan, maka ketertinggalan Aceh akan semakin dalam dan generasi muda Aceh akan semakin sulit bersaing di tingkat nasional maupun global.
Arah baru pendidikan Aceh
Aceh tidak kekurangan dana, tidak kekurangan regulasi, dan tidak kekurangan lembaga. Yang kurang adalah keberanian untuk menyatukan visi dan menanggalkan ego sektoral.
Rembuk Pendidikan Aceh harus segera diwujudkan. Bukan seremonial, melainkan forum strategis untuk menyepakati:
- arah kebijakan pendidikan Aceh;
- standar mutu lintas jenjang;
- sinkronisasi kebijakan dinas pendidikan dan kemenag;
- pemerataan guru dan peningkatan kualitasnya; dan
- penggunaan anggaran pendidikan yang benar-benar berdampak.
Tanpa langkah ini, Aceh akan terus berputar dalam lingkaran kebijakan yang ramai di atas kertas, tetapi sepi hasil di ruang kelas.
Peringkat TKA di posisi 31 seharusnya menyadarkan kita: pendidikan Aceh sedang tidak baik-baik saja. Dan, ini bukan kesalahan siswa, bukan pula semata kesalahan guru, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan pendidikan.