BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Panggung Baru terkait kerisauan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dengan lahan milik masyarakat.
RDPU yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Tala, Senin (19/1/2026), itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, dan dihadiri lintas instansi terkait guna memastikan kejelasan status lahan serta mencegah konflik berkepanjangan.
Hadirkan PTPN, BPN hingga Perangkat Desa
Sejumlah pihak diundang dalam forum tersebut, di antaranya manajemen PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), DPMPTSP, Camat Pelaihari, Kepala Desa Panggung Baru, bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta PUPR bidang tata ruang.
RDPU juga mendapat pengamanan dari Polres Tanah Laut.
Selain unsur pemerintah dan BUMN, sekitar 20 orang perwakilan warga Desa Panggung Baru turut hadir menyampaikan aspirasi secara langsung.
Klarifikasi Posisi Lahan 17 Hektare, Disepakati
Dalam RDPU tersebut, warga menyampaikan permintaan kejelasan terkait pemasangan patok dan plang larangan oleh pihak PTPN di area perbatasan HGU dengan lahan masyarakat seluas kurang lebih 17 hektare.
Lahan tersebut diklaim warga memiliki dasar kepemilikan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu surat sporadik.
Hasil pembahasan RDPU menyepakati bahwa tidak terjadi tumpang tindih sehingga lahan tersebut telah clear.
DPRD Akan Cek Lahan Gembala Warga
Selain persoalan HGU, warga juga mengadukan keberadaan lahan gembala yang secara turun-temurun digunakan masyarakat, namun kini ditanami kelapa sawit oleh PTPN.
"Lahan gembala yang dipersoalkan diperkirakan seluas 15 hektare," papar Yoga kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti hal itu, DPRD Tanahlaut bersama BPN dan instansi teknis terkait akan menjadwalkan peninjauan lapangan.
Pengecekan akan difokuskan pada pengambilan titik koordinat untuk memastikan apakah objek dan subjek lahan gembala tersebut berada di dalam atau di luar HGU PTPN IV Kebun Pelaihari.
Dorong Kerja Sama dan Pembinaan Masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Tanahlaut, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan agraria secara terbuka dan berbasis data.
DPRD juga berharap ke depan terbangun pola pembinaan dan kerja sama antara PTPN, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat setempat.
Harapannya, selain penyelesaian sengketa lahan, juga ada bentuk kerja sama yang bisa mengakomodir kelompok masyarakat Desa Panggung Baru dan sekitar HGU, seperti pengembangan ternak terintegrasi.
RDPU ini menjadi langkah awal DPRD Tanahlaut dalam memastikan kepastian hukum lahan sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antara perusahaan negara dan masyarakat di wilayah sekitar HGU. (AOL)