TRIBUNMANADO.CO.ID - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara sore ini, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (20/1/2026). update pukul 09:35 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Upadate peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 20 Januari 2026 pukul 09:35 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 09:45 WITA di:
Kabupaten Minahasa: Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara, Mandolang, Tombariri Timur,
Kabupaten Minahasa Selatan: Tumpaan, Tareran, Amurang Timur, Tatapaan, Suluun Tareran,
Kabupaten Minahasa Utara: Likupang Timur, Likupang Selatan,
Kota Tomohon: Tomohon Utara, Tomohon Barat
Dan dapat meluas ke wilayah
Kabupaten Minahasa: Danau Tondano, Tondano Barat, Tondano Timur, Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Tompaso, Remboken, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Langowan Selatan, Tondano Selatan, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat,
Kabupaten Bolaang Mongondow: Lolak, Bolaang, Passi Barat, Poigar, Bolaang Timur, Bilalang,
Kabupaten Minahasa Selatan: Ranoyapo, Motoling, Sinonsayang, Tenga, Amurang, Kumelembuai, Amurang Barat, Motoling Barat, Motoling Timur,
Kabupaten Minahasa Utara: Kema, Kauditan, Airmadidi, Dimembe, Likupang Barat, Kalawat, Talawaan,
Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Touluaan, Touluaan Selatan, Silian Raya, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur,
Kota Manado: Tuminting, Singkil, Wenang, Tikala, Sario, Wanea, Mapanget, Malalayang, Paal Dua,
Kota Bitung: Madidir, Ranowulu, Aertembaga, Matuari, Girian, Maesa,
Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Timur
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 12:45 WITA.
Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.
Baca juga: Kota Manado Diterjang Cuaca Buruk, Pesisir Pantai Sindulang Penuh dengan Sampah
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini