BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung diwanti-wanti agar lebih bijak dan cermat dalam mengelola keuangan desa.
Hal menyusul adanya penurunan kucuran dana desa dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 sebesar 66,3 persen.
Penyesuaian kebijakan fiskal nasional tersebut dipastikan bakal berdampak langsung terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo bilang berkurangnya alokasi dana desa menuntut pemerintah desa untuk lebih selektif dalam menentukan kegiatan pembangunan.
Seluruh program yang dibiayai dana desa harus benar-benar mengacu pada kebutuhan mendesak masyarakat serta kewenangan desa. Skala prioritas menjadi kunci agar dana desa tetap berdampak dan tepat sasaran.
“Dengan kondisi anggaran yang menurun, pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan secara lebih bijak,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya prioritas penggunaan dana desa tahun 2026 telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja dan anggaran desa.
Seluruh desa diwajibkan menyesuaikan kembali perencanaan pembangunannya sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan dalam regulasi, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat.
Setiap keputusan penggunaan dana desa harus melalui mekanisme musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
Misalnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana dan peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
Lalu, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDPM), pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Terakhir program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa
“Semua kegiatan harus diputuskan melalui musyawarah desa. Ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi riil desa,” papar Gatot Wibowo.
Di sisi lain sambung dia, pemerintah daerah telah melakukan langkah antisipatif guna menjaga efektivitas dan pemerataan pemanfaatan dana desa di tengah keterbatasan anggaran. Salah satunya mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar memedomani prioritas penggunaan dana desa sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan arah penggunaan dana desa serta mencegah pembiayaan kegiatan yang tidak mendesak atau tidak sesuai regulasi. Dengan demikian, keterbatasan anggaran tetap dapat dikelola secara optimal.
Selain penyesuaian prioritas, ia menekankan pentingnya upaya desa untuk tidak lagi sepenuhnya bergantung pada transfer dana desa dari pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah desa didorong mulai memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).
Penguatan PADes menjadi strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa, terutama di tengah dinamika kebijakan anggaran nasional. Pemerintah desa dituntut lebih kreatif dan cermat dalam menggali potensi ekonomi lokal yang dapat memberikan pemasukan berkelanjutan.
“Kami mendorong pemerintah desa untuk dapat menghasilkan PADes agar tidak terlalu tergantung pada transfer pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sebutnya.
Terkait kebijakan efisiensi Dana Desa, Gatot Wibowo memastikan bahwa prinsip utama yang diterapkan tetap mengedepankan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Efisiensi dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan dan ditetapkan melalui musyawarah desa. Dana desa tidak dihapus pada tahun 2026. Namun, sebagian alokasi dialihkan untuk mendukung program strategis pemerintah pusat.
Pengalihan anggaran tersebut, lanjut Gatot, berkaitan dengan pembangunan koperasi Merah Putih yang merupakan kebijakan nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Dengan skema tersebut, desa tetap menerima dana desa, meski dengan komposisi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menambahkan, penggunaan dana desa kini tidak lagi terikat pada pembagian persentase tertentu seperti sebelumnya. Skema baru ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah desa dalam menyusun program pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat.
“Dengan skema ini, pemerintah desa di Bangka Selatan diharapkan lebih leluasa menyusun program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa,” pungkas Gatot Wibowo. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)