Dulu Gagal Dimakzulkan, Kini Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
January 20, 2026 12:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Bupati Pati Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini mengejutkan publik karena Sudewo sempat ingin dimakzulkan oleh massa dan DPRD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan Bupati Pati tersebut.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW," kata Budi, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.com, Senin (19/1/2026).

KPK melaporkan bahwa operasi tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Penyebab Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK, Dugaan Praktik Lancung CSR dan Fee Proyek

Selain Bupati Sudewo, tim penyidik juga mengamankan beberapa orang lainnya.

Budi membenarkan bahwa pihak yang diamankan diduga kuat berperan sebagai pengepul dana.

Langkah ini sekaligus menjawab desas-desus mengenai keterlibatan perangkat daerah dalam skandal tersebut.

KPK belum merinci secara detail identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi di lapangan.

Publik diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penindakan.

"Nanti kami akan update secara lebih lengkap lagi," sebut Budi. 

Saat dikonfirmasi mengenai nama-nama spesifik, termasuk pertanyaan awak media mengenai sosok Sudewo maupun dugaan keterlibatan kerabat kepala daerah, Budi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan.

"Ya, nanti kami akan update perkembangannya. Siapa saja yang diamankan, siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan," jelasnya.

Hingga saat ini, Bupati Pati Sudewo dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," tambah Budi.

Baca juga: Daftar Harta Fantastis Maidi dan Sudewo, Wali Kota dan Bupati yang Kini Terjaring OTT KPK

Rekam Jejak Kontroversi Sudewo

Penangkapan Sudewo menambah panjang daftar kontroversi selama masa jabatannya.

Pada tahun 2025, posisi Sudewo sebagai bupati nyaris hilang melalui mekanisme pemakzulan.

Berikut adalah rentetan kontroversi kader Gerindra ini:

1. Protes Kenaikan Pajak PBB 250 persen

Awalnya warga Pati demo protes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.

Sudewo bukannya melunak, justru menyatakan tidak gentar menghadapi gelombang protes.

“Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya pada Rabu (6/8/2025).

Pernyataan itu membuat masyarakat semakin mantap menggelar aksi. Donasi untuk peserta demo pun mengalir dari berbagai penjuru Pati.

Nama Sudewo pun trending di media sosial, menjadi simbol ketegangan antara kebijakan daerah dan suara rakyat.

Meski kebijakan tersebut akhirnya dicabut, kepercayaan publik sudah terlanjur luntur.

Pada Agustus 2025, puluhan ribu warga Pati memadati alun-alun menuntut Sudewo mundur.

Merespons tuntutan warga, DPRD Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.

Sebanyak 42 anggota dewan menyepakati langkah ini demi menguji kelayakan Sudewo tetap memimpin.

Meski ditekan massa, Sudewo sempat bersikukuh bertahan. Ia menyatakan bahwa jabatannya diperoleh secara konstitusional melalui pemilu.

"Semua ada mekanisme," ujarnya kala itu menanggapi desakan mundur.

Namun upaya pemakzulan itu gagal.

Baca juga: Momen Bupati Sudewo Temui Pendemo, Minta Maaf dari Taktis Barracuda, Massa Tetap Tuntut Mundur

Dua koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang gencar menuntut bupati mundur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Kedua sosok tersebut adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yang membuat kedua pentolan demo ini terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga maksimal 15 tahun.

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

2. Kasus Korupsi Jalur Kereta Api (DJKA)

Selain OTT yang baru saja terjadi, nama Sudewo sebenarnya sudah masuk dalam radar KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (27/8/2025).

KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini.

Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.

Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, dan aliran-aliran uang dalam kasus korupsi tersebut.

“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.