BANGKAPOS.COM - Sebagian Anda mungkin bertanya Puasa Qadha Ramadhan untuk membayar utang puasa pada 2025 lalu bisa dilakukan sampai kapan sih?
Apalagi saat ini puasa Ramadhan 2026 kian dekat, sementara utang puasa tahun lalu masih tersisa.
Nah, Puasa Qadha Ramadhan tahun lalu masih bisa Anda lakukan sampai memasuki bulan Ramadhan 2026 nanti.
Namun Anda sebenarnya disarankan untuk melakukannya pada bulan Syawal setelah Idul Fitri lalu.
Tapi itu, saran tersebut bukan berarti tak boleh lagi melaksanakn puasa Qadha ramadhan saat ini ya.
Lalu bagaimana niat dan tata caranya?
Seperti diketahui, bulan suci Ramadan 1447 Hijriah akan segera menyapa umat Islam pada Februari 2026.
Berdasarkan data kalender astronomi dan maklumat ormas Islam, terdapat potensi perbedaan awal puasa pada tahun ini:
Nah, bagi Anda yang masih memiliki tanggungan utang puasa dari tahun sebelumnya, inilah saat yang tepat untuk segera melunasinya melalui puasa qadha sebelum waktu habis.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai niat, tata cara, hingga perkiraan jadwal puasa 2026 yang perlu Anda perhatikan.
Membayar utang puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan tertentu (uzur syar'i) seperti sakit, haid, nifas, atau sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Mengingat Ramadan 2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari, maka bulan Januari ini menjadi waktu krusial untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa qadha sebagai puasa wajib harus dilakukan pada malam hari (sebelum terbit fajar). Berikut adalah lafal niatnya:
Teks Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Teks Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
“Saya niat berpuasa untuk mengganti (mengqadha) puasa fardu bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Meskipun batas waktunya adalah hingga akhir bulan Syakban, umat Islam sangat dianjurkan untuk menyegerakan qadha agar tidak terhalang oleh hambatan lain di kemudian hari.
Anda diperbolehkan melaksanakan puasa qadha secara selang-seling atau tidak berurutan, sesuai dengan kemampuan fisik dan waktu yang tersedia.
Jika Anda ragu atau lupa jumlah hari yang ditinggalkan, para ulama menyarankan untuk mengambil jumlah yang paling banyak atau paling diyakini demi kehati-hatian (ihtiyath).
Jika utang puasa sengaja ditunda hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, maka selain wajib mengqadha, orang tersebut juga diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin).
Melunasi utang puasa di awal tahun bukan hanya soal menggugurkan kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk persiapan spiritual.
Dengan menuntaskan tanggungan puasa, hati akan merasa lebih tenang dan lebih siap menyambut keberkahan Ramadan 1447 H.
Pastikan Anda mencatat kembali jumlah hari yang perlu diganti agar tidak ada kewajiban yang tertinggal sebelum memasuki pertengahan Februari nanti.
(Bangkapos.com/ Dedy Qurniawan)