TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dua orang pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat diringkus Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan, Senin (19/1/2026) malam.
Kedua tersangka dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang saat sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tepat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang.
Adapun identitas kedua pengedar sabu-sabu ini yakni AD (35) dan AP alias Agus (19). Mereka tercatat sebagai warga Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang.
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 39 Gram hingga sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kedua pelaku kami amankan di satu tempat yakni sebuah rumah milik terangka AD. Mereka sedang menggunakan sabu saat disergap," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melaui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra SH kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (20/1/2026).
Rincian barang bukti yang disita polisi dari tersangka AD dan AP yakni 3 paket besar dan 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 39,11 gram.
Timbangan digital, 30 lembar plastik bening klep merah ukuran kecil 3 lembar plastik bening klep merah ukuran sedang, dua buah mancis, satu set alat hisap sabu atau bong, dua buah sendok terbuat dari plastik dibaluk lakban warna kuning.
Baca juga: Renaldi Jadi Kandidat Kuat, Ini Permintaan Dewan Pada Sekwan DPRD Riau yang Baru
Baca juga: Tak Semata-mata Alasan Kemiskinan, Pelaku Jambret Justru Terdorong Gaya Hidup Instan
Kemudian satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 950 ribu yang diduga kuat berkaitan dengan penjualan sabu-sabu.
"Peredaran narkoba di Desa Kiyap Jaya ini sudah cukup meresahkan masyarakat. Dari pengkuan tersangka, mengedarkan sabu sejak tahun 2025 lalu," papar Kapolsek Bambang Saputra.
Penangkapan kedua pria ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Kiyab Jaya.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 wib.
Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalintim Kiyap Jaya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peredaran narkoba.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi langsung menyergap kedua tersangka yang sedang asik nyabu di dalam rumah milik tersangka AD.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.
D dan AP dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku belum pernah terjerat kasus hukum. Ini bukti dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Sei Kijang Pelalawan," tandas Iptu Bambang.