VIRAL! Video Wanita di Mamuju Dianiaya Pacar di Kamar Penginapan, Ini Alasan Tidak Melapor
January 20, 2026 01:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebuah video singkat yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah penginapan di Mamuju, Sulawesi Barat, viral di media sosial.

Polisi telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

 Namun proses hukum menemui kendala karena sikap korban.

Dalam rekaman video beredar, terlihat seorang pemuda melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap seorang wanita di dalam kamar penginapan.

Baca juga: Berawal dari Ucapan Tantangan, Kasus Penganiayaan di Mamuju Diselesaikan dengan Mediasi Kekeluargaan

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Wonomulyo Polman Serahkan Diri

Pelaku mengenakan kaos hijau tua dengan kain sarung melingkar di bahunya serta celana jins robek di lutut.

Korban, yang mengenakan piyama bermotif bunga, tampak terbaring di kasur.

Pelaku memukul kepala dan punggung korban berkali-kali menggunakan tangan kosong dan menendang tubuh korban.

Pelaku berulang kali mengucapkan kata-kata kasar dengan gestur agresif.

Sementara korban hanya bisa menangis dan berusaha melindungi kepalanya.

Penjelasan Polresta Mamuju

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan lokasi kejadian berada di salah satu penginapan di Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Sat Reskrim Polresta Mamuju telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran video tersebut.

"Benar, kejadian itu di salah satu kamar hotel di Jalan Andi Depu. Setelah kami telusuri, kami berhasil menemukan korban dan meminta keterangan awal," ujar Iptu Herman Basir, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: 10 Hari Kabur, Bripda TW Pelaku Penganiayaan Karyawan Klub Malam Ditangkap Propam Polresta Mamuju

Herman menjelaskan, pelaku dan korban berstatus pacaran.

Polisi sempat mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di ruang SPKT Polresta Mamuju agar kasus ini dapat diproses hukum.

Korban Menolak Lapor Karena Alasan Asmara

Saat hendak dibawa ke kantor polisi, korban menolak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

"Saat diarahkan membuat laporan resmi, korban menolak. Alasannya karena ia sudah memaafkan pelaku dan mengaku masih saling menyayangi," jelas Herman.

Meskipun video menunjukkan adanya kekerasan fisik, hasil interogasi awal menunjukkan korban tidak mengalami luka serius yang ingin dipermasalahkan secara hukum.

Korban hanya sempat mengadu melalui telepon dan memilih untuk tidak menuntut pacarnya.

"Korban tidak ingin mempermasalahkan perbuatan tersebut karena alasan masih sayang," tutup Iptu Herman Basir.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.