BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kucuran Dana Desa di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026.
Tak tanggung-tanggung pemangkasan anggaran dana desa di daerah itu bahkan setara sekitar 66,3 persen dibandingkan tahun 2025 lalu.
Pemangkasan pagu anggaran ini berdampak langsung pada 50 desa yang kini harus menyesuaikan kembali program dan rencana pembangunan yang sebelumnya telah disusun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo mengatakan dana desa pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan sangat signifikan dibandingkan tahun 2025.
Dari semula sebesar Rp49.863.291.000 menjadi Rp16.811.422.000. Terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp33.051.869.000 atau setara sekitar 66,3 persen.
Pemangkasan ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal desa karena dana yang dikelola pemerintah desa berkurang lebih dari dua pertiga dalam satu tahun anggaran.
“Secara nominal, pagu dana desa di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2026 memang jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (20/1/2026).
Gatot Wibowo membeberkan pada tahun 2025, besaran dana desa di Kabupaten Bangka Selatan berada pada kisaran Rp712.019.000 hingga Rp1.489.723.000 per desa.
Artinya, rata-rata dana desa yang diterima setiap desa berada di angka sekitar Rp1,1 miliar per tahun, seiring dengan total pagu dana desa sebesar Rp49.863.291.000. Sementara pada tahun 2026, dana desa reguler menyusut drastis dengan kisaran alokasi per desa hanya antara Rp264.655.000 hingga Rp373.456.000.
Rata-rata sekitar Rp319 juta per desa, sejalan dengan total pagu yang turun menjadi Rp16.811.422.000. Perbandingan ini menunjukkan bahwa rata-rata dana desa per desa pada tahun 2026 berkurang lebih dari Rp780 juta atau menyusut tajam lebih dari dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal serius yang harus dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dana desa tahun 2026 diperuntukkan bagi kegiatan bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, serta penanganan stunting yang menjadi prioritas nasional.
Di luar dana reguler tersebut, masih terdapat alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun hingga kini, besarannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami masih menunggu PMK. Sistem antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan itu saling terkoneksi melalui aplikasi. Jadi sebelum aturan turun, kami belum bisa memastikan angka pastinya,” jelas Gatot Wibowo.
Adapun pada tahun 2025 lanjut dia, dana desa terbagi dalam dua kategori, yakni dana desa earmark dan non-earmark. Dana desa earmark merupakan anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan oleh desa.
Misalnya BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, kemudian stunting dan pembangunan infrastruktur desa sesuai prioritas pembangunan desa.
Sedangkan dana desa non-earmark memberi ruang bagi desa untuk menentukan penggunaannya berdasarkan hasil musyawarah desa dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Memasuki tahun 2026, kebijakan penggunaan Dana Desa juga mengalami perubahan signifikan. Dana Desa tidak lagi sepenuhnya terikat pada pembagian persentase seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dengan skema baru ini, desa dinilai memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyusun program pembangunan. Prinsipnya Dana Desa itu bukan dihapus.
Tapi sebagian alokasi dialihkan untuk mendukung program pemerintah pusat. Terutama KDMP yang merupakan kebijakan nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
“Desa tetap menjadi bagian dari program tersebut, namun tidak lagi mengelola keseluruhan anggaran secara langsung seperti sebelumnya,” paparnya.
Meski demikian, Gatot menekankan bahwa kebijakan efisiensi Dana Desa tetap mengedepankan kepentingan masyarakat desa.
Pemerintah daerah mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak, serta menyesuaikannya dengan kondisi keuangan desa.
Penentuan program tetap berdasarkan kegiatan yang wajib dilaksanakan dan hasil musyawarah desa. Ini menjadi kunci agar pembangunan desa tetap berjalan meski anggaran terbatas.
Dengan adanya perubahan skema ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu menyusun perencanaan yang lebih adaptif dan realistis.
Fleksibilitas penggunaan dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan desa.
Di sisi lain, penurunan drastis dana desa juga menjadi tantangan besar, terutama bagi desa-desa yang selama ini sangat bergantung pada dana desa untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
“Kondisi ini mau tidak mau menuntut desa lebih selektif dalam menentukan program. Tidak semua rencana yang disusun sebelumnya bisa dilaksanakan,” pungkas Gatot Wibowo. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)