Sosok Henri Subiakto yang Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
January 20, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hari ini, Selasa (20/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo Cs sebagai saksi yang akan meringankan.

Satu dari tiga saksi itu adalah Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto. 

Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Kehadiran saksi a de charge ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memberikan keterangan teknis yang diharapkan dapat memperkuat pembelaan pihak tersangka.

Terkait proses ini, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

“Terkait update juga terhadap kasus ijazah, hari ini (kemarin) ada pemeriksaan terhadap tiga saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJakarta.

Langkah pemeriksaan ahli ini menjadi krusial dalam pembuktian perkara di bawah penanganan.

Baca juga: Roy Suryo Soroti SP3 yang Diberikan untuk Eggi dan Damai: Tiba-Tiba Loncat Begitu Saja

TERTAWA - Tangkap layar video Roy Suryo di akun YouTube Kompas TV dalam tayangan berjudul
TERTAWA - Tangkap layar video Roy Suryo di akun YouTube Kompas TV dalam tayangan berjudul "Roy Suryo, Rismon, dan Tifa Geruduk Kemendikdasmen, Tagih Surat Penyetaraan Wapres Gibran" yang diunggah pada 12 Januari 2025. Pakar Telematika Roy Suryo menertawakan aksi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Joko Widodo (Jokowi) ditengah kasus dugaan ijazah palsu. (Kompas TV)

Minta Penyidik Periksa Ahli

Roy Suryo sempat menuntut agar penyidik memeriksa ahli yang meringankan dia dengan dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. 

Namun, hingga kemarin ahli-ahli itu belum diperiksa.

"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan."

"Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan dan KUHP yang baru kan juga bisa mengatur itu. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," kata Roy Suryo dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV, Senin (12/1/2026). 

Roy Suryo menilai berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan itu tidak lengkap dan kemungkinan akan dikembalikan lagi oleh jaksa. 

"Bukan meyakini karena memang syaratnya begitu. Jadi kan belum semua hak-hak dari kami itu dipenuhi," katanya. 

Roy lalu mengutip pernyataan pihak Polda Metro yang membuka peluang adanya ahli dan saksi yang meringankan dari pihaknya, namun hingga kemarin belum diperiksa.

Padahal ahli ini sudah didata dan sudah ditanya alamat  dan nomor kontaknya.

"Apa yang kami lakukan pada tanggal 22 Januari tahun 2025, saya enggak ada di situ, saya enggak ada di tempos (waktu) itu, saya enggak ada di lokus (tempat) itu. Yang ada di situ adalah yang kluster satu (Eggi Sudjana Cs)," ungkapnya. 

"Jadi, kan ini aneh kalau ini terus kan cacat itu. Jadi nanti jaksa kalau melihat yang jaksanya benar akan melihat wah ini kayak gini jawabannya."

"Jawabannya tidak tidak ada di tempat. Jawabannya tidak mengetahui, jawabannya tidak tahu. Loh, kok di kok terus ini gimana ini penyidik melakukan ini?," tukasnya. 

Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya, yakni melakukan uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia dan Labuspom TNI AD. 

Dokumen itu adalah transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi dan laporan KKN. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan ahli untuk mendapat pendapat yang berimbang. 

"Ahli yang mereka panggil menuduh kami melakukan manipulasi dokumen elektronik. Itu kan dari pendapat ahli yang dipanggil oleh kepolisian."

"Kami kan punya hak untuk mengajukan ahli dari kami yang menyatakan bahwa kami melakukannya dan itu murni untuk menganalisa dengan metodologi ya yang memang dikenal sangat ilmiah dalam bidang digital image processing," katanya. 

Siapa sosok Henri Subiakto?

Henri Subiakto dikenal sebagai pakar ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair. Dia lahir di Yogyakarta pada tanggal 29 Maret 1963.

Pada 1987 dia lulus dari program S-1 Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S-1 Ilmu Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Lalu, dia menamatkan kuliah S-2 Komunikasi di UI pada 1996. Juga S3 Ilmu Sosial di Unair lulus pada 2010.

Henri menjadi staf pengajar di Unair sejak tahun 1987. Dia kemudian dikukuhkan sebagai guru besar Unair pada tanggal 30 April 2016.

Saat pengukuhan, dia membacakan orasi ilmiahnya yang berjudul “Transformasi Teknologi Komunikasi Digital terhadap Perubahan Sosial sebagai Persoalan Aktual”.

Pada 2003 dia pernah meraih penghargaan bidang jurnalisme dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Kemudian, pada 2006 dia mengikuti International Fellow on Short Course of Advance Research for Communication di Edith Cowan University, Perth, Australia.

Pakar komunikasi ini pernah menjadi Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum. Lalu, dia juga pernah terlibat dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelum menjadi staf ahli bidang hukum, Henri pernah dipercaya sebagai Staf Ahli Menkominfo bidang komunikasi dan media massa.

Pada 2007 dia diangkat menjadi Komisaris Utama (Ketua Dewas) Perum LKBN. Lalu, pada 2013 dia sempat menjadi Komisaris PT Metra Digital (Telkom Group).

Selain itu, dia pernah pernah dipercaya sebagai Direktur Media Watch dan Ombudsman Jawa Pos Grup

Henri pernah menerbitkan beberapa buku tentang kebijakan komunikasi, politik, dan demokrasi.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.