TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa Hukum Mantan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim alias Yai Mim, Agustian Siagian minta pelapor, Nurul Sahara juga ditetapkan tersangka.
Yai Mim resmi ditahan, di Rutan Polresta Malang Kota, pada Senin (19/1/2026) malam.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mendesak Polresta Malang Kota bersikap adil dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Itu sudah prosedural, itu juga menjadi kewenangan penyidik. Tidak bisa saya intervensi,” ujar Agustian di Malang, Selasa (20/1/2026), dikutip Kompas.com
Meski demikian, Agustian menekankan, penegakan hukum seharusnya berjalan secara seimbang.
Ia menyoroti adanya laporan lain yang diajukan kliennya, dan kini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota.
Baca juga: Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Resmi Ditahan Kasus Asusila, Terancam Penjara 12 Tahun
Menurut Agustian, jika aparat penegak hukum benar-benar menjunjung prinsip keadilan, maka seluruh laporan yang telah memenuhi unsur pidana, seharusnya diproses secara adil dan tidak berat sebelah.
“Kan sudah sama-sama proses sidik, harusnya kan juga sama-sama jadi tersangka. Yang sini sudah ditersangkakan, yang punya kita kok belum?” tegasnya.
Ia berharap, Polresta Malang Kota dapat bekerja secara profesional dan objektif. Sebab, Agustian menilai alat bukti yang diajukan juga telah memenuhi unsur hukum.
“Alat bukti semuanya sudah jelas. Dokumen kejiwaan juga sudah dilampirkan, kok pada akhirnya tetap ditahan. Apa ini tidak menjadi pertimbangan?” tegas Agustian.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan tetangganya, Nurul Sahara.
Sebelum ditahan, Yai Mim menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan status tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.
Kabar Yai Mim ditahan dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin.
"Iya benar, Yai Mim ditahan pada malam ini. Untuk detailnya, akan kami sampaikan besok lewat doorstop," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, bahwa Yai Mim ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan saat ini, Yai Mim berada di Rutan Polresta Malang Kota.
"Sudah resmi ditahan, dan yang bersangkutan (Yai Mim) berada di Rutan Polresta Malang Kota," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, perbuatan Yai Mim diduga telah melanggar tindak pidana pornografi. Yaitu, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
"Yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan atas dugaan tindak pidana pornografi," jelasnya.
Terkait alasan penahanan, Ipda Lukman Sobikhin mengungkapkan bahwa itu merupakan wewenang penyidik.
"Yang pertama, yaitu keyakinan penyidik bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Lalu yang kedua, terkait pertimbangan mengganggu keamanan warga setempat. Namun untuk lebih jelasnya, kami sampaikan besok lewat doorstop," pungkasnya.
Sementara itu sebelum ditahan, Yai Mim mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yai Mim mengatakan, bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik berkaitan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.
"Ada 53 pertanyaan, seputar tentang video pribadi saya dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Untuk video pribadi itu, yaitu video hubungan intim saya dengan istri tersebar," terangnya.
Selain dicecar puluhan pertanyaan, penyidik juga menyita dua HP milik Yai Mim yaitu Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8 sebagai barang bukti tambahan.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang dilaporkan Nurul Sahara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.
Konflik keduanya menarik perhatian publik dan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com