DIY Tuntaskan Misi 100 Persen, 438 Desa dan Kelurahan Kini Punya Pos Bantuan Hukum
January 20, 2026 02:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi dengan cakupan layanan bantuan hukum paling lengkap setelah seluruh desa dan kelurahannya memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pembentukan Posbankum di 438 desa dan kelurahan itu diresmikan pemerintah pada Selasa (20/1/2026) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Peluncuran Posbankum tersebut menandai tuntasnya upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum gratis yang dekat dengan warga, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian persoalan hukum melalui pemberian informasi, konsultasi, hingga rujukan bantuan hukum lanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi bantuan hukum.

“Pada kesempatan ini, izinkan kami melaporkan kegiatan peresmian pos bantuan hukum Kelurahan-Kelurahan di daerah Yogyakarta. Laporan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai proses pembentukan pos berhukum hingga mencapai 100 persen melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga dukungan organisasi berhukum dalam pelaksanaannya,” ujar Agung.

Karakter Sosial Beragam

Menurut Agung, DIY memiliki karakter sosial yang beragam sebagai kota pelajar, kota wisata, dan kota perjuangan.

Keragaman tersebut berpotensi memunculkan persoalan sosial dan hukum di tingkat masyarakat, sehingga keberadaan Posbankum di tingkat paling bawah menjadi penting sebagai unit layanan hukum terdekat dengan warga.

Dalam proses pembentukannya, Kementerian Hukum DIY melakukan koordinasi berjenjang dengan pemerintah daerah hingga kabupaten dan kota.

“Dalam pembentukan pos bantuan hukum, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan hukuman Bapak Gubernur. Selanjutnya koordinasi dilakukan dengan Bupati Wali Kota dan jajarannya sehingga terbentuk 438 pos bantuan hukum,” kata Agung.

Capaian tersebut menempatkan DIY sebagai salah satu provinsi dengan jangkauan layanan bantuan hukum desa dan kelurahan paling luas di Indonesia.

Seluruh warga kini memiliki akses awal terhadap layanan hukum tanpa biaya di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

Baca juga: Hukum Tak Sekadar Menang dan Kalah, Sri Sultan HB X Tekankan Martabat Manusia dalam Posbankum Desa

Apresiasi Wamendes PDT

Wakil Menteri (Wamen) Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam pembentukan Posbankum. 

Ia menilai kehadiran berbagai unsur pemerintah menunjukkan komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat desa.

“Kadiran pimpinan kementerian, kepala daerah, dan para pematuh kepentingan menjadi cerminan kuatnya kolaborasi segera dilintas sektor dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan daerah tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak 2015 desa telah menjadi subjek utama pembangunan nasional.

Seiring meningkatnya peran desa, kebutuhan terhadap perlindungan dan layanan hukum juga semakin besar.

“Pusat Bantuan Hukum hadir sebagai wadah layanan hukum yang komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa,” tambahnya.

Untuk mendukung operasional Posbankum, Kementerian Hukum DIY juga menyiapkan sumber daya manusia melalui pelatihan paralegal yang dilaksanakan bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan pelatihan paralegal dengan total peserta 211 yang dilaksanakan bekerjasama dengan OBH pada tahun 2025,” ungkap Agung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 paralegal telah tersertifikasi dengan gelar Certified Paralegal of Legal Aid, sementara 28 peserta lainnya masih menjalani tahapan pendidikan dan pelatihan.

Selain itu, terdapat 26 OBH di DIY yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Paralegal dan OBH tersebut akan menjadi ujung tombak layanan Posbankum dalam memberikan informasi hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen, hingga rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.

Penjelasan Menteri Hukum

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan hukum nasional.

Ia menegaskan bahwa akses keadilan tidak boleh bersifat eksklusif.

“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, peresmian Posbankum akan dilakukan langsung oleh Presiden pada 1 April mendatang.

Ke depan, Posbankum akan terintegrasi dengan sistem digital Kementerian Hukum sehingga proses pengaduan dan penyelesaian perkara dapat dipantau secara real time.

Sebagai layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan awal perkara, hingga rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum. 

Kehadirannya di seluruh desa dan kelurahan DIY diharapkan memperkuat kepastian hukum, menciptakan rasa aman, serta mendukung iklim sosial yang kondusif bagi pembangunan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.