- Henri Subiakto, pakar ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair menjadi saksi kubu Roy Suryo cs di kasus ijazah Jokowi, Selasa (20/1).
Menjelang pemeriksaan, Henri menegaskan, penerapan UU ITE yang digunakan untuk menjerat tersangka kasus ijazah Jokowi itu sangat keliru.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE tidak relevan jika diterapkan pada persoalan yang berkaitan dengan tudingan keabsahan ijazah seseorang.
Menurutnya, benar atau tidaknya isu ijazah ini adalah persoalan administratif atau klarifikasi fakta, bukan tindakan yang mengandung unsur kebencian berbasis SARA.
Lantas, Henri menyebut, pemaksaan pasal tersebut justru berpotensi menimbulkan salah tafsir hukum.