Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 24 Laporan Masuk, Kerugian Korban Tembus Rp 18 Miliar
January 20, 2026 02:16 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita masih terus bergulir. Hingga pertengahan Januari 2026, Polda Metro Jaya telah menerima puluhan laporan polisi dengan total kerugian korban yang kini mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 24 laporan polisi terkait kasus penipuan WO Ayu Puspita.

Selain laporan resmi, ratusan korban juga telah menyampaikan pengaduan melalui posko yang dibuka kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, berdasarkan rekap data per Senin (12/1/2026), posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan dari masyarakat.

“Tercatat sebanyak 24 laporan polisi telah dibuat dan 277 laporan pengaduan diterima posko pengaduan,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Dana Penipuan WO Ayu Puspita Dipakai Liburan dan Cicilan Rumah

Seiring bertambahnya laporan korban, total kerugian yang dialami pun meningkat signifikan.

Saat ini, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435 dan masih berpotensi bertambah.

“Angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendataan dan pendalaman yang dilakukan penyidik,” ungkap Budi.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik WO Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.

Baca juga: 3 Orang yang Diamankan Masih Berstatus Saksi Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Alasannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Digunakan untuk membayar cicilan rumah, liburan ke luar negeri, dan kebutuhan pribadi lainnya,” kata Iman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WO Ayu Puspita diketahui berdiri sejak 2016 dan baru berbadan hukum pada 2024. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga terus melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri aset para tersangka.

“Kami masih melakukan tracing asset yang bersangkutan,” ujar Iman.

Skema Mirip Ponzi

Polisi mengungkapkan bahwa penipuan yang dilakukan Ayu Puspita dan Dimas menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang.

Dana dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada pelanggan lama. Skema ini membuat ratusan korban mengalami kerugian besar.

“Untuk menutupi kewajiban pendaftar sebelumnya, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” jelas Iman.

Skema tersebut dijalankan dengan cara menawarkan paket pernikahan berharga murah dengan berbagai fasilitas tambahan yang tampak menguntungkan.

Banyak korban akhirnya tergiur dan menyetorkan uang muka maupun pelunasan lebih awal.

PENIPUAN WEDDING ORGANIZER - Tersangka penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
PENIPUAN WEDDING ORGANIZER - Tersangka penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Imam menjelaskan, skema tersebut dijalankan dengan cara menawarkan paket jasa pernikahan berharga murah, disertai berbagai fasilitas tambahan yang tampak menguntungkan calon pelanggan. 

Tawaran itu membuat banyak korban tertarik dan menyetorkan uang muka maupun pelunasan lebih awal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.