Yai Mim Resmi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah
January 20, 2026 03:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG- Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim resmi ditahan oleh Polresta Malang Kota.

Sebelum ditahan, Yai Mim yang telah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi dan pelecehan seksual itu menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penasehat Hukum (PH) Yai Mim, Agustian Siagian mengungkapkan, bahwa kliennya memiliki riwayat kesehatan tertentu. Sehingga ketika ditahan, tetap membutuhkan konsumsi obat-obatan.

"Kemarin malam lewat teman-teman penyidik, kami sudah menitipkan obat-obatan beliau (Yai Mim). Jadi, ada beberapa obat yang harus dikonsumsi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (20/1/2026).

Saat ditanya apakah obat tersebut terkait perawatan kejiwaan atau penyakit vertigo, Agustian tidak mengungkapkan secara detail.

Baca juga: Yai Mim Diperiksa Selama 3 Jam Terkait Kasus Asusila: Untuk Apa Sih Seperti Ini?

"Intinya, saya lupa bahasa medisnya. Cuma memang ada beberapa obat harus dikonsumsi," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa langkah penahanan merupakan wewenang penyidik. Namun, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar laporan Yai Mim juga dapat segera ditindaklanjuti.

"Terkait penahanan, itu sudah prosedural dan merupakan kewenangan penyidik, sehingga saya tidak bisa intervensi. Cuma, kami minta proses hukum yang berimbang,"

"Saya punya laporan dan sudah naik tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Malang Kota. Saya minta laporan ini juga diproses, karena alat buktinya sudah jelas," bebernya.

Saat disinggung terkait alasan penahanan Yai Mim, Agustian menuturkan ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak penyidik.

"Pertama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Kedua, kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun sekali lagi, itu adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa saya intervensi," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, perbuatan Yai Mim diduga telah melanggar tindak pidana pornografi.  Yaitu, Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu sebelum ditahan, Yai Mim mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yai Mim mengatakan, bahwa pertanyaan yang diberikan penyidik berkaitan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.

"Ada 53 pertanyaan, seputar tentang video pribadi saya dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Untuk video pribadi itu, yaitu video hubungan intim saya dengan istri tersebar," terangnya.

Selain dicecar puluhan pertanyaan, penyidik juga menyita dua HP milik Yai Mim yaitu Oppo Reno 5 dan Oppo Reno 8 sebagai barang bukti tambahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.