SURYA.CO.ID, SURABAYA – Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan langkah konkret dalam mengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Tidak sekadar imbauan, Surabaya telah membentengi tata kelola CSR dengan payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.
Regulasi ini memastikan, bahwa setiap rupiah kontribusi perusahaan tidak "berjalan sendiri", melainkan harus bermuara pada kepentingan publik dan sejalan dengan prioritas pembangunan kota yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengungkapkan bahwa Perda ini sengaja ditetapkan di awal masa jabatan Wali Kota Eri Cahyadi untuk menjamin akuntabilitas.
“Pemkot Surabaya secara khusus telah memiliki Perda yang mengatur TSLP atau CSR. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap program CSR perusahaan di Surabaya,” tegas Sidharta, Selasa (20/1/2026).
Melalui aturan ini, perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD yang beroperasi di Surabaya diwajibkan menyinergikan program sosial mereka dengan program prioritas Pemkot.
Hal ini bertujuan agar bantuan seperti bina lingkungan, kemitraan UMKM hingga pembangunan infrastruktur publik dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemkot Surabaya tidak memberikan "cek kosong" kepada perusahaan. Sidharta menjelaskan bahwa Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat.
“Pengawasan dilakukan melalui verifikasi program, monitoring, serta evaluasi laporan pelaksanaan CSR yang wajib disampaikan perusahaan kepada Wali Kota secara berkala,” jelasnya.
Sinergi ini juga bersifat dua arah. Perusahaan berhak mendapatkan informasi mengenai program prioritas pembangunan daerah, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Surabaya juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang patuh dan berkontribusi aktif dalam pembangunan berkelanjutan.
Namun, bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial ini, Perda Nomor 2 Tahun 2021 telah menyiapkan "taring" hukum.
Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Langkah tegas ini diambil, guna memastikan bahwa kehadiran dunia usaha di Surabaya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan dan sosial warga Kota Pahlawan.
Dengan sistem yang transparan dan terukur ini, Pemkot Surabaya optimis pembangunan kota dapat terakselerasi tanpa celah penyalahgunaan wewenang.