Pengelolaan Lahan Sitaan PKH Dinilai Tepat, Petani Sawit Dorong KSO Diawasi Ketat
January 20, 2026 06:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persatuan Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI) menilai pelimpahan pengelolaan lahan sitaan Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Agrinas merupakan langkah tepat negara untuk mengelola aset yang sudah dikuasai pemerintah.

Ketua Umum PKSPI, H. Nasarudin mengatakan pola Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan Agrinas perlu dikawal secara serius agar tidak terjadi pengelolaan yang keliru.

“Pola KSO yang dilakukan oleh Agrinas memang perlu dikawal dengan baik. Jangan sampai lahan yang sudah dikuasai oleh negara kembali di-KSO-kan kepada pemilik awal yang merampok lahan negara tersebut tanpa izin,” kata Nasarudin, Selasa (20/1/2026).

PT Agrinas (Agro Industri Nasional) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di bawah naungan induk Danantara yang dibentuk melalui transformasi dan peleburan beberapa BUMN Karya (seperti PT Yodya Karya, PT Indra Karya, dan PT Virama Karya) pada awal 2025.

Perusahaan ini mengemban mandat utama dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi nasional melalui pengelolaan sektor pertanian, perkebunan kelapa sawit (melalui entitas Agrinas Palma Nusantara), dan perikanan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Sementara Persatuan Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI) merupakan salah satu organisasi yang mewadahi para petani kelapa sawit di Indonesia.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Dampak Denda Satgas PKH: Sawit Kolaps, PHK Mengintai

Meskipun namanya mungkin tidak sepopuler organisasi besar seperti APKASINDO atau SPKS di media nasional, PKSPI memiliki peran spesifik dalam memperjuangkan hak-hak dan produktivitas petani rakyat.

Dampak kebijakan

Terkait dampaknya terhadap petani, Nasarudin menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa lahan masyarakat di bawah lima hektare masih bisa dinikmati oleh masyarakat, serta mendorong pemerintah untuk memutihkan status lahan masyarakat dan lahan sawit sitaan.

“Kita petani tidak ada masalah karena pemerintah melalui PKH lahan masyarakat 5 hektare ke bawah masih bisa dinikmati masyarakat, dan kita dorong pemerintah memutihkan status lahan masyarakat dan lahan sawit sitaan tersebut,” ucapnya.

Dalam hal penjualan Tandan Buah Segar (TBS), Nasarudin mengungkapkan kondisi di lapangan menunjukkan banyak pabrik swasta yang justru berlomba-lomba untuk mengambil TBS yang berada di Agrinas maupun di wilayah kerja sama operasi.

“Terkait penjualan TBS di lapangan, kami melihat justru banyak pihak pabrik swasta yang saling berlomba mau ambil TBS yang ada di Agrinas maupun di Kerja Sama Operasi (KSO),” katanya.

Untuk keberlanjutan kebijakan, Nasarudin berharap Presiden segera memutihkan lahan sitaan PKH, baik yang dimiliki masyarakat maupun yang diserahkan kepada Agrinas.

Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Dampak Denda Satgas PKH: Sawit Kolaps, PHK Mengintai

Ia juga mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa alokasi 30 persen untuk masyarakat yang berada di konsesi lahan tersebut, khususnya masyarakat kurang mampu, yang dikelola melalui koperasi.

Pelimpahan pengelolaan

Pelimpahan pengelolaan lahan sitaan dari Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengamankan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh korporasi.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) PKH, negara telah mengambil alih jutaan hektare lahan—mencapai lebih dari 4 juta hektare hingga akhir 2025—dan menyerahkan sebagian besarnya kepada Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transisi pengelolaan dari sektor swasta ilegal ke tangan negara berjalan efektif, guna meningkatkan pendapatan negara melalui denda administratif serta optimalisasi hasil perkebunan untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik tajam, terutama mengenai aspek legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat lokal serta lingkungan.

Organisasi sipil seperti WALHI menilai bahwa penyerahan lahan ke Agrinas berpotensi sekadar "mengganti pemain" tanpa menyelesaikan akar masalah konflik tenurial, karena banyak lahan yang disita diklaim berada di atas tanah ulayat atau lahan milik masyarakat adat.

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai transparansi operasional, di mana Agrinas sering kali menggunakan mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak ketiga karena keterbatasan kapasitas modal.

Hal ini dikhawatirkan justru menjauhkan masyarakat kecil dari akses pengelolaan lahan tersebut dan mengabaikan agenda pemulihan fungsi ekosistem hutan yang seharusnya dipulihkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.