WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA –- Gerakan Rakyat Anti Pencucian Uang (GRAPU) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan praktik transaksi jual beli dan sewa properti di Bali yang menggunakan aset kripto.
Pola transaksi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penghindaran pajak serta penyamaran aliran dana yang melanggar rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Desakan itu disampaikan GRAPU dalam aksi unjuk rasa di depan kantor PPATK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Pelapor Kasus Penipuan Kripto Rp3 Miliar Datangi Polda Metro Jaya
Dalam aksinya, GRAPU menyoroti meningkatnya transaksi properti bernilai besar yang diduga tidak melalui sistem keuangan konvensional, sehingga menyulitkan pengawasan otoritas dan berisiko menggerus penerimaan negara.
Koordinator Lapangan GRAPU, Adhe Ratnasari, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi awal mengenai dugaan transaksi properti yang dilakukan oleh perusahaan MRB.
Menurut Adhe, transaksi tersebut diduga menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran, sehingga berpotensi menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak maupun lembaga keuangan.
“Penggunaan aset kripto dalam transaksi properti bernilai besar perlu mendapat perhatian serius. Jika tidak diawasi, praktik ini berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang dan penghindaran pajak,” kata Adhe kepada wartawan di sela aksi.
GRAPU juga menyinggung dugaan keterlibatan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni IM dan SS dalam aktivitas usaha properti tersebut.
Baca juga: Investor Laporkan Dugaan Penipuan Sinyal Trading Kripto, Rugi Rp3 Miliar
Meski demikian, Adhe menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta PPATK menjalankan fungsi analisis dan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan mencurigakan sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Menurut GRAPU, sektor properti di Bali tergolong rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang, seiring meningkatnya minat investasi asing dan tingginya nilai transaksi.
Penggunaan aset kripto dalam sektor ini dinilai memperbesar risiko karena karakteristik kripto yang bersifat lintas negara, pseudonim, dan relatif sulit dilacak bila tidak dilaporkan melalui mekanisme resmi.
Dalam pernyataannya, GRAPU juga mendorong PPATK untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum, baik terkait kewajiban perpajakan, perizinan usaha, maupun status dan aktivitas WNA yang terlibat dalam bisnis properti di Indonesia.
“Penelusuran harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya perlu disampaikan ke publik. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan,” tegas Adhe.
Baca juga: Token Bobby The Cat Palsu Bikin Heboh, Pengembang Kripto Asli Angkat Bicara
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas yang diperdagangkan dan penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dibatasi.
Sementara itu, sektor properti termasuk salah satu sektor yang masuk kategori berisiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang, sehingga memerlukan pengawasan ekstra dari otoritas terkait.
Pihak-pihak yang disebutkan juga belum memberikan tanggapan.