Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah masih mengkaji apakah masa tanggap darurat bencana yang akan berakhir pada 22 Januari 2026 akan diperpanjang atau tidak.
Keputusan tersebut bergantung pada hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah sekaligus Juru Bicara Tanggap Darurat, Mustafa Kamal, mengatakan perpanjangan masa tanggap darurat sangat terkait dengan kondisi daerah yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.
“Ini sangat terkait dengan kondisi daerah kita. Kita ketahui masih ada 15 kampung yang belum bisa dilalui oleh roda empat,” kata Mustafa Kamal, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pembukaan akses jalan oleh personel gabungan dengan menggunakan alat berat.
Selain itu, distribusi logistik bagi para pengungsi juga masih terus dilakukan.
“Ada alat berat yang bekerja, ada personel yang bekerja untuk membuka jalan.
Kemudian juga ada drop-in logistik yang membutuhkan operasional untuk memenuhi kebutuhan pengungsi dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Mustafa, seluruh kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang.
“Karena itu perlu kajian dari BPBD Aceh Tengah apakah ini dilanjutkan atau tidak untuk masa tanggap daruratnya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/928/BPBD/2025.
Status tersebut berlaku sejak 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 dan bersifat dinamis, dapat diperpendek atau diperpanjang kembali sesuai hasil kajian BPBD.
Penetapan status tanggap darurat tersebut dilakukan karena kondisi cuaca yang masih fluktuatif dan potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, serta tanah longsor di sejumlah wilayah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan akan segera mengumumkan keputusan terkait perpanjangan masa tanggap darurat.
Hal itu setelah kajian BPBD selesai dilakukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana. (*)
Baca juga: Harga Emas di Aceh Tengah Naik Lagi Hari Ini 20 Januari 2026
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Petani Asal Bireuen, 7 Kilogram Ganja Disita